TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi semester 4 di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Kota Tangerang, berakhir secara kekeluargaan.
Korban diduga dilecehkan oleh dosen berinisial SB, pengajar mata kuliah teater di UMT.
SB diskors atau dilarang mengajar selama lima semester setelah melecehkan mahasiswinya pada Februari 2022.
Kabag Humas UMT Agus Kristian mengungkapkan, sanksi yang hanya berupa penskorsan itu berdasar kesepakatan pihak kampus dengan orangtua korban.
Baca juga: Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Tangerang Diduga Dilecehkan Dosennya Sendiri
"(Kasus pelecehan seksual) sudah selesai secara kekeluargaan," katanya kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).
"Ketika ada punishment dari kami, itu sudah kesepakatan dengan orangtua si korban," sambung dia.
Agus mengugkapkan, orangtua korban melaporkan aksi pelecehan sang dosen ke sekretariat UMT, begitu mengetahui putrinya mengalami pelecehan.
Bersama orangtua korban, pihak kampus lantas menggelar dialog berkait hukuman yang akan diberikan kepada SB.
Baca juga: Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Tangerang Diduga Dilecehkan Dosen Saat Berlatih Teater
Mulanya, lanjut Agus, pihak UMT hendak melarang SB untuk mengajar selama satu semester.
"Mereka berharap ada punishment untuk si dosen, dan kami kasih punishment, waktu itu kita kasih satu semester dia tidak boleh mengajar," kata Agus.
Namun, orangtua korban tak menyetujui hukuman itu dan meminta agar SB dilarang mengajar lima semester.
Agus tak mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan orangtua korban meminta hukuman tersebut.
Baca juga: Diduga Lecehkan Mahasiswi, Dosen UMT Dilarang Mengajar Selama 5 Semester
Di sisi lain, pihak UMT mengabulkan permintaan orangtua korban dan menskors SB selama lima semester.
"Saat kita tembuskan suratnya, dari pihak keluarga korban enggak terima (SB hanya diskors 1 semester). Lalu mereka audiensi lagi, mereka mintanya 5 semester. Kita kabulkan, kita ikuti sesuai dengan keinginan keluarga korban," urainya.
Berdasar sanksi itu, SB dilarang mengajar selama lima semester mulai semester ini.
Dengan demikian, SB baru diizinkan mengajar di UMT sekitar pertengahan tahun 2024 mendatang.
Agus sebelumnya menuturkan, pada mulanya, hubungan SB dan korban hanya sebatas hubungan antara dosen dan mahasiswinya.
Namun, pada Februari 2022, korban merasa tindakan SB berlebihan dan tergolong sebagai tindak pelecehan seksual.
Kata Agus, pelecehan seksual itu terjadi di salah satu laboratorium di UMT saat SB dan korban sedang berlatih teater.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.