TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur disebut mampu mengembalikan dana investasi yang diminta investornya tanpa melewati proses persidangan.
Hal itu diungkap kuasa hukumnya yang bernama Ariel Mochtar, menyusul adanya 12 orang yang menggugat Yusuf dalam kasus ingkar janji (wanprestasi) dana investasi hotel/umrah ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Terkini, kasus perdata itu memasuki sidang mediasi.
Baca juga: Yusuf Mansur Hanya Bisa Kembalikan Investasi Tanpa Dikonversi ke Nilai Emas, Ini Alasannya
Melalui proposal perdamaian saat mediasi, kuasa hukum penggugat meminta agar dana investasi kliennya dikembalikan dengan dikonversikan ke nilai emas.
Ariel menekankan, Yusuf Mansur mampu mengembalikan dana investasi yang diminta investornya tanpa persidangan.
Namun, dana yang dikembalikan hanya dana pokok investasi tersebut, tanpa dikonversikan ke nilai apa pun.
"Ustaz, saya garis bawahi, sebelum ini masuk urusan pengadilan pun, sepanjang semuanya bisa dibuktikan dan diverifikasi, dan itu memang terbukti memang ada dana di situ, ustaz enggak perlu pengadilan pun juga dikembalikan," papar Ariel kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Yusuf Mansur Bersedia Kembalikan Dana Investasi, Kuasa Hukum: Harus Diverifikasi Dulu
Katanya, pihak yang meminta investasinya dikembalikan juga diberikan dana kerahiman.
Besaran dana kerahiman itu sesuai dengan kemampuan Yusur Mansur.
"Faktanya juga sebagian besar sudah dikembalikan, kan seperti itu," sebut Ariel.
"Dan itu (nilanya) sama. Artinya dari sistem pengembalian yang ustaz lakukan sebelumnya, ke orang-orang yang sudah selesai, itu dikembalikan dan selalu ditambah kerahiman. Nah kerahiman itu semampu ustaz," sambungnya.
Dia menyinggung soal Yusuf yang bisa mengembalikan dana investasi tanpa persidangan itu menyusul isi proposal dari 12 penggugat tersebut.
Ariel menyebut kliennya hanya bisa mengembalikan dana investasi para penggugat tanpa dikonversikan ke nilai emas, seperti yang diminta kuasa hukum penggugat.
Selain itu, pengembalian nilai pokok para penggugat juga harus diverifikasi terlebih dahulu dengan data yang dimiliki tim Ariel.
"Jadi untuk pengembalian pokoknya itu juga lewat proses verifikasi dulu karena harus disesuaikan datanya yang mereka ajukan juga apa sama dengan data kami. Itu akan kami lakukan di proses mediasi ini," urainya.
Sebagai informasi, kuasa hukum penggugat yang bernama Ichwan Tony sebelumnya menyampaikan bahwa Yusuf Mansur menolak untuk mengembalikan nilai investasi yang dikonversikan ke nilai emas.
Adapun nilai investasi yang dikonversikan ke nilai emas sudah disampaikan ke kuasa hukum Yusuf Mansur saat mediasi dalam bentuk proposal perdamaian.
Berdasar proposal itu, dapat dicontohkan bahwa seorang penggugat mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta untuk investasi tersebut pada tahun 2013.
Pada tahun 2013, Rp 10 juta setara dengan 16,6 gram emas.
Lalu, nilai emas pada tahun 2013 itu dikonversikan dengan nilai emas pada tahun 2021 atau pada saat Ichwan mengajukan gugatan.
Dengan demikian, emas sebesar 16,6 gram emas setara dengan Rp 15.454.000.
"Mereka sudah menanggapi. Jadi dari si lawyer-nya Yusuf Mansur menanggapi bahwa dia hanya bisa mengembalikan pokoknya saja tanpa dikonversikan ke emas," papar Ichwan, 18 Maret 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.