Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Yusuf Mansur Kembalikan Investasi ke Nilai Emas, Kuasa Hukum: Jangan Menuntut di Luar Batas Kemampuan...

Kompas.com - 25/03/2022, 07:27 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang perdata kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, kini memasuki tahap agenda mediasi.

Diketahui ada 12 penggugat dalam kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait dana investasi hotel haji atau umrah.

Dalam mediasi, kuasa hukum para penggugat yang bernama Ichwan Tony meminta nilai investasi kliennya dikembalikan dengan dikonversikan ke nilai emas.

Namun, Yusuf disebut hanya bisa mengembalikan nilai pokok investasi awal para penggugat tanpa dikonversi ke nilai emas.

Baca juga: Yusuf Mansur Hanya Bisa Kembalikan Investasi Tanpa Dikonversi ke Nilai Emas, Ini Alasannya

Kembalikan investasi tanpa konversi

Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur yang bernama Ariel Mochtar mengatakan bahwa kliennya bersedia untuk mengembalikan nilai pokok investasi para penggugat itu.

"Nanti ustaz (Yusuf Mansur) bersedia mengembalikan pokoknya (nilai investasi para penggugat)," sebut Ariel kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

"Penggugat juga kalau misal penggugat memang punya hak kepada ustaz ya tuntut aja, tapi jangan kemudian menuntut yang di luar batas kemampuan, tiba-tiba langsung jadi besar," tambah dia.

Namun, pengembaliannya tidak dikonversi ke harga emas. Selain itu, pengembalian nilai pokok investasi juga harus melewati proses verifikasi terlebih dahulu. 

Baca juga: Tanpa Melalui Sidang, Yusuf Mansur Disebut Bisa Kembalikan Dana Investasi

Menurut Ariel, proses verifikasi antara data para penggugat dan data yang dimiliki tim kuasa hukum Yusuf Mansur akan berlangsung saat mediasi kasus itu.

"Jadi untuk pengembalian pokoknya itu juga lewat proses verifikasi dulu karena harus disesuaikan datanya yang mereka ajukan juga apa sama dengan data kami. Itu akan kami lakukan di proses mediasi ini," papar dia.

Dia mengungkapan alasan mengapa kliennya hanya bisa mengembalikan nilai investasi tanpa dikonversi.

"Kalau misal kemudian diminta, investasi Rp 12 juta kemudian dikalikan, dikalikan, dikalikan (dikonversi ke nilai emas), ya tentunya semuanya akan keberatan," sambung dia.

 

Tak perlu persidangan...

Dalam kesempatan tersebut, Ariel mengatakan bahwa Yusuf Mansur mampu mengembalikan dana investasi yang diminta investornya tanpa persidangan.

Namun, dana yang dikembalikan hanya dana pokok investasi tersebut, tanpa dikonversikan ke nilai apa pun.

"Ustaz, saya garis bawahi, sebelum ini masuk urusan pengadilan pun, sepanjang semuanya bisa dibuktikan dan diverifikasi, dan itu memang terbukti memang ada dana di situ, ustaz enggak perlu pengadilan pun juga dikembalikan," paparnya.

Baca juga: Yusuf Mansur Bersedia Kembalikan Dana Investasi, Kuasa Hukum: Harus Diverifikasi Dulu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com