JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, siap dihukum jika terbukti menjadi bagian kelompok terorisme.
Pernyataan itu diungkapkan Munarman saat membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).
"Saya secara personal dan karakter, saya bukan orang yang suka mengelak dari tanggung jawab. Saya siap menanggung hukuman apabila memang saya merupakan bagian dari jaringan kelompok atau organisasi teroris," kata Munarman.
Baca juga: Dalam Duplik, Munarman Sebut Kasusnya Rekayasa Politik dan Sentil Pencopotan Immanuel Ebenezer
Munarman juga siap dihukum jika terbukti mempunyai pikiran jahat.
"Saya siap menanggung hukuman apabila memang ada pikiran jahat dalam otak saya untuk menggunakan cara-cara teroris," tutur Munarman.
Munarman juga siap menjalani hukuman apabila terbukti bertujuan membuat kekacauan, keonaran atau rasa takut yang meluas.
Baca juga: Balas Replik Jaksa, Munarman: Surat Tuntutan Tak Berdasarkan Fakta Persidangan, Hanya Ilusi
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, juga mengatakan bahwa kliennya siap dihukum apabila terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
"Kami dan Pak Munarman tidak berkeberatan kalau memang Pak Munarman salah dan dihukum," kata Aziz.
Di sisi lain, Aziz menyayangkan kasus yang menjerat kliennya itu sarat agenda politik.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Munarman dalam Kasus Terorisme
"Kami sudah sampaikan tadi melalui duplik banyak yang bernuansa motif politik, sehingga ini harus dihentikan karena ini dikhawatirkan merusak penegakan hukum yang berkeadilan ke depannya," ujar Aziz.
Munarman dituntut 8 tahun penjara
Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Adapun tuntutan dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa.
Oleh karena itu, Munarman tetap ditahan.
Baca juga: Tuntutan 8 Tahun Penjara yang Bikin Munarman Tertawa...
Jaksa menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.
Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.