Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/03/2022, 16:07 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, siap dihukum jika terbukti menjadi bagian kelompok terorisme.

Pernyataan itu diungkapkan Munarman saat membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).

"Saya secara personal dan karakter, saya bukan orang yang suka mengelak dari tanggung jawab. Saya siap menanggung hukuman apabila memang saya merupakan bagian dari jaringan kelompok atau organisasi teroris," kata Munarman.

Baca juga: Dalam Duplik, Munarman Sebut Kasusnya Rekayasa Politik dan Sentil Pencopotan Immanuel Ebenezer

Munarman juga siap dihukum jika terbukti mempunyai pikiran jahat.

"Saya siap menanggung hukuman apabila memang ada pikiran jahat dalam otak saya untuk menggunakan cara-cara teroris," tutur Munarman.

Munarman juga siap menjalani hukuman apabila terbukti bertujuan membuat kekacauan, keonaran atau rasa takut yang meluas.

Baca juga: Balas Replik Jaksa, Munarman: Surat Tuntutan Tak Berdasarkan Fakta Persidangan, Hanya Ilusi

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, juga mengatakan bahwa kliennya siap dihukum apabila terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.

"Kami dan Pak Munarman tidak berkeberatan kalau memang Pak Munarman salah dan dihukum," kata Aziz.

Di sisi lain, Aziz menyayangkan kasus yang menjerat kliennya itu sarat agenda politik.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Munarman dalam Kasus Terorisme

"Kami sudah sampaikan tadi melalui duplik banyak yang bernuansa motif politik, sehingga ini harus dihentikan karena ini dikhawatirkan merusak penegakan hukum yang berkeadilan ke depannya," ujar Aziz.

Munarman dituntut 8 tahun penjara

Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Adapun tuntutan dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa.

Oleh karena itu, Munarman tetap ditahan.

Baca juga: Tuntutan 8 Tahun Penjara yang Bikin Munarman Tertawa...

Jaksa menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.

Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Remaja yang Lompat dari Lantai 13 Rusun di Cakung Sering Menyendiri dan Mengunci Pintu Kamar

Remaja yang Lompat dari Lantai 13 Rusun di Cakung Sering Menyendiri dan Mengunci Pintu Kamar

Megapolitan
Korban Si Kembar Rihana-Rihani Cabut Laporan Usai Mobilnya Ditemukan, Polisi: Mau Direntalkan Lagi

Korban Si Kembar Rihana-Rihani Cabut Laporan Usai Mobilnya Ditemukan, Polisi: Mau Direntalkan Lagi

Megapolitan
Banyak Bangunan Liar, Pembangunan NCICD Fase A di Jakut Terhambat

Banyak Bangunan Liar, Pembangunan NCICD Fase A di Jakut Terhambat

Megapolitan
Polisi Selidiki Motif Remaja Diduga Bunuh Diri dengan Lompat dari Lantai 13 Rusun di Cakung

Polisi Selidiki Motif Remaja Diduga Bunuh Diri dengan Lompat dari Lantai 13 Rusun di Cakung

Megapolitan
Pria Ceburkan Diri ke Kali Cengkareng Drain, Sempat Meracau Ingin Susul Ayahnya yang Meninggal

Pria Ceburkan Diri ke Kali Cengkareng Drain, Sempat Meracau Ingin Susul Ayahnya yang Meninggal

Megapolitan
Kemarau Panjang, Bojongsari Disebut Jadi Daerah Paling Krisis Air Bersih di Depok

Kemarau Panjang, Bojongsari Disebut Jadi Daerah Paling Krisis Air Bersih di Depok

Megapolitan
PAM Jaya Sebut 4 Reservoir Komunal Bisa Salurkan Air Bersih ke 7.700-an Warga

PAM Jaya Sebut 4 Reservoir Komunal Bisa Salurkan Air Bersih ke 7.700-an Warga

Megapolitan
Pengelola GBK Datangi Hotel Sultan, Pasang Spanduk 'Tanah Aset Negara'

Pengelola GBK Datangi Hotel Sultan, Pasang Spanduk "Tanah Aset Negara"

Megapolitan
Remaja Tewas Usai Lompat dari Lantai 13 Rusun di Cakung, Sempat Dikira Barang Jatuh

Remaja Tewas Usai Lompat dari Lantai 13 Rusun di Cakung, Sempat Dikira Barang Jatuh

Megapolitan
Pemprov DKI Klaim Kebocoran Tanggul Pantai di Muara Baru Tak Ganggu Aktivitas Warga

Pemprov DKI Klaim Kebocoran Tanggul Pantai di Muara Baru Tak Ganggu Aktivitas Warga

Megapolitan
255 KK di Kabupaten Bekasi Masih Terdampak Kekeringan akibat Kemarau Panjang

255 KK di Kabupaten Bekasi Masih Terdampak Kekeringan akibat Kemarau Panjang

Megapolitan
Tim SAR Temukan Jasad Pria yang Menceburkan Diri ke Kali Cengkareng Drain

Tim SAR Temukan Jasad Pria yang Menceburkan Diri ke Kali Cengkareng Drain

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Perbaiki Tanggul Pantai yang Bocor di Muara Baru

Pemprov DKI Bakal Perbaiki Tanggul Pantai yang Bocor di Muara Baru

Megapolitan
Kemarau Panjang, Pemkot Depok Salurkan 9.000 Liter Air Bersih Per Hari

Kemarau Panjang, Pemkot Depok Salurkan 9.000 Liter Air Bersih Per Hari

Megapolitan
Permukiman di Jakarta yang Krisis Air karena Tak Ada Jaringan Perpipaan Bakal Dibangun Reservoir Komunal

Permukiman di Jakarta yang Krisis Air karena Tak Ada Jaringan Perpipaan Bakal Dibangun Reservoir Komunal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com