JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria yang berbelanja menggunakan uang palsu di pasar malam Muara Angke ditangkap Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada Senin (21/3/2022).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pelaku berinisial RK (25) ditangkap saat dia bertransaksi menggunakan uang palsu tersebut.
"Kami mengungkap pelaku pembuat dan pelaku yang mempergunakan uang palsu untuk belanja di kawasan Muara Angke," ujar Putu, Sabtu (26/3/2022).
Putu mengatakan, saat ditangkap, tersangka RK menggunakan enam lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk berbelanja pakaian.
Baca juga: Target Penonton Langsung Formula E Menyusut, dari 50.000 Jadi 10.000
Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100.000 itu dari seseorang berinisial AD, yang saat ini masih buron.
RK bahkan telah menggunakan tiga lembar uang palsu untuk berbelanja pada Minggu (20/3/2022), sehari sebelum ditangkap.
Keesokan harinya, RK kembali menggunakan uang palsu dengan mendatangi pasar malam di Terminal Bus Muara Angke untuk berbelanja.
Baca juga: Selokan Ikan di Pamulang, Obyek Wisata Murah Meriah yang Jadi Tongkrongan Warga sejak Pandemi
Namun, pelaku ditolak oleh pedagang saat akan membayar sweater dan celana dalam yang hendak dibelinya.
"Pelaku berusaha meyakinkan dengan membelanjakannyan ke warung rokok dan ditolak. Pelaku kemudian berpura-pura merobek uang kertas tersebut seolah merasa tidak bersalah," kata dia.
Setelah kejadian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengamankan pelaku dan menggeledahnya.
Baca juga: Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Wali Kota Depok: Kalau Cuma Undang 50 Orang Kenapa Tidak?
Saat menggeledah pelaku, polisi menemukan empat lembar uang kertas Rp 100.000 yang diduga palsu.
RK diketahui melakukan aksinya itu untuk mendapatkan kembalian uang asli dan sengaja membelanjakannya pada malam hari untuk mengelabui pedagang.
Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subsider Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.