TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta warga untuk melaporkan pedagang di Pasar Anyar yang menjual minyak goreng curah di atas harga Rp 14.000 atau di atas harga eceran tertinggi (HET).
Diketahui, Pemkot Tangerang akan menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 10 ton ke pedagang di Pasar Anyar pada Selasa (29/3/2022).
Pedagang wajib menjual minyak goreng curah itu dengan harga Rp 14.000 per liter.
Kepala Sub Koordinasi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindagop-UKM Kota Tangerang Teguh Heryadi meminta warga untuk melaporkan pedagang yang tak menjual minyak dengan harga sesuai HET.
"Nanti bisa dilaporkan kalau ada yang menjual di atas HET," tegasnya, dalam rekaman suara, Minggu (27/3/2022).
Teguh menekankan, pedagang yang menjual minyak goreng curah tak sesuai HET akan dikenakan sanksi.
Dia tak menyebut sanksi apa yang bakal diberikan.
Akan tetapi, para pedagang telah menandatangani pakta integritas soal menjual minyak goreng curah sesuai HET.
Menurut Teguh, pakta integritas itu juga telah dipegang oleh kepolisian dan kejaksaan.
"Di pakta integritas itu dicantumkan bahwa tidak boleh menjual minyak di atas HET, harus di Rp 14.000. Nah datanya itu semua sudah dipegang bukan hanya oleh Disperindag, dan Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang, terlebih juga dari Polres dan kejaksaan, mereka pegang itu," paparnya.
Baca juga: TPU Karet Bivak Dipadati Peziarah, Arus Lalu Lintas Tersendat
"Nah kalau nanti ditemukan, bisa dikenakan sanksi," sambung dia.
Teguh menyebut bahwa sanksi tersebut akan diberikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan dari kepolisian.
"Kita hanya monitor dan melaporkan, nanti Satgas Pangan yang akan bergerak dari Polres," ucapnya.
Sebagai informasi, Disperindagop-UKM Kota Tangerang juga telah memasang spanduk di Pasar Anyar yang menuliskan bahwa minyak goreng curah yang disalurkan dipatok harga Rp 14.000.
"Kita juga akan pasang spanduk di pasar bahwa harga minyak curah di Pasar Anyar itu Rp 14.000, sesuai HET," sebut Teguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.