Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Penangkapan Dea OnlyFans, Terjerat Kasus Pornografi hingga Mengaku Kapok

Kompas.com - 29/03/2022, 09:07 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya belum lama ini kembali mengungkap dugaan kasus pornografi yang menjerat seorang kreaton konten bernama Dea.

Perempuan berusia 24 tahun itu ditangkap karena diduga memperjualbelikan foto vulgar dan video syur melalui situ OnlyFans.

Dea "OnlyFans" ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di indekosnya di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Kompas.com merangkum fakta-fakta penangkapan Dea "OnlyFans" di sini.

Jual beli foto vulgar

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, Dea OnlyFans ditangkap karena terbukti memperjualbelikan foto-foto vulgar pribadinya.

"Dea yang disebarkan terkait dengan video porno dengan foto syur," kata Auliansyah pada Sabtu (26/3/2022).

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Dea OnlyFans Mengaku Tidak Akan Lagi Unggah Konten Pornografi

Penyidik lalu melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Hasilnya, Dea ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

"Penyidik sudah melakukan gelar (perkara). Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang dibuat oleh Dea," kata Auliansyah.

Pernah buat video syur

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Dea terbukti pernah membuat video syur bersama kekasihnya, selain mengunggah foto vulgar yang diperjualbelikan di situs berbayar OnlyFans.

"Iya, pengakuan pernah membuat foto dan video asusila dengan kekasih," kata Zulpan.

Hasil video syur Dea dan kekasihnya itu kemudian diunggah di situs OnlyFans demi mendapatkan pundi-pundi rupiah.

"Sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," kata Zulpan.

Baca juga: Diwajibkan Lapor Seminggu 2 Kali ke Polda Metro, Dea OnlyFans Siap Kooperatif

Tak ditahan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan meski Dea telah ditatapkan tersangka.

Dea hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya terkait kasus konten pornografi.

"Tidak ditahan, sementara hanya wajib lapor," kata Zulpan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com