JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya belum lama ini kembali mengungkap dugaan kasus pornografi yang menjerat seorang kreaton konten bernama Dea.
Perempuan berusia 24 tahun itu ditangkap karena diduga memperjualbelikan foto vulgar dan video syur melalui situ OnlyFans.
Dea "OnlyFans" ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di indekosnya di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Kompas.com merangkum fakta-fakta penangkapan Dea "OnlyFans" di sini.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, Dea OnlyFans ditangkap karena terbukti memperjualbelikan foto-foto vulgar pribadinya.
"Dea yang disebarkan terkait dengan video porno dengan foto syur," kata Auliansyah pada Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Dea OnlyFans Mengaku Tidak Akan Lagi Unggah Konten Pornografi
Penyidik lalu melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Hasilnya, Dea ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
"Penyidik sudah melakukan gelar (perkara). Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang dibuat oleh Dea," kata Auliansyah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Dea terbukti pernah membuat video syur bersama kekasihnya, selain mengunggah foto vulgar yang diperjualbelikan di situs berbayar OnlyFans.
"Iya, pengakuan pernah membuat foto dan video asusila dengan kekasih," kata Zulpan.
Hasil video syur Dea dan kekasihnya itu kemudian diunggah di situs OnlyFans demi mendapatkan pundi-pundi rupiah.
"Sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," kata Zulpan.
Baca juga: Diwajibkan Lapor Seminggu 2 Kali ke Polda Metro, Dea OnlyFans Siap Kooperatif
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan meski Dea telah ditatapkan tersangka.
Dea hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya terkait kasus konten pornografi.
"Tidak ditahan, sementara hanya wajib lapor," kata Zulpan.