Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Kebakaran Lapas Tangerang Disebabkan Kabel Listrik yang Sudah Tua

Kompas.com - 29/03/2022, 22:00 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ahli kebakaran Bambang Heru Raharjo menilai, terbakarnya Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 disebabkan usia kabel yang sudah tua.

Hal itu terungkap saat Bambang dihadirkan sebagai ahli oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (29/3/2022).

Saat sidang, majelis hakim mulanya bertanya apa penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Baca juga: Saat Lapas Tangerang Terbakar, 4 Partikel Ini Muncul dan Membahayakan Manusia

Bambang menyebutkan, ia menerima informasi dari Pusat Laboratorium Forensik (Pulabfor) Polda Metro Jaya bahwa kebakaran di lapas itu disebabkan korsleting listrik. Bambang membenarkan informasi itu.

Dia menilai, kebakaran berasal dari kabel listrik yang tak sanggup menahan aliran bebannya.

"Temuan Puslabfor, adanya korslet, itu yang kita cek. Memang betul kebakaran berasal dari kabel yang sudah tua, tidak bisa menanggung beban, itu yang memulai friksi," papar Bambang saat sidang.

Kemudian, dia menyatakan bahwa kebakaran itu membesar karena banyak benda yang mudah terbakar di dalam Blok C2 seperti triplek, kasur berbahan busa, dan lainnya.

"Karena triplek itu, kita pegang seperti kerupuk (rapuh). Setelah itu terbakar, sebagian mulai turun ke bawah apinya," sebut Bambang.

Baca juga: Titik Api di Lapas Tangerang Disebut Muncul Sejak 7 September 2021 Malam

"Di bawah itu ada kasur, kasurnya sangat-sangat sensitif. Api bisa menyala dengan mudah dan kemudian membesar," sambung dia.

Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar, menghadiri langsung sidang pada Selasa ini.

Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com