Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Api di Lapas Tangerang Disebut Muncul Sejak 7 September 2021 Malam

Kompas.com - 29/03/2022, 21:06 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Bambang Heru Saharjo, ahli yang dihadirkan dalam sidang kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mengatakan, sumber api di Blok C2 lapas tersebut muncul sejak pukul 23.00 WIB pada 7 September 2021.

Ia mengetahui bahwa titik api muncul sejak malam hari berdasar pemeriksaan melalui sebuah satelit dan sebuah aplikasi.

"Dari hasil pantauan satelit memang betul terjadi kebakaran di titik itu di dalam lapas," kata Bambang saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Sidang Kebakaran Lapas Tangerang Hadirkan Pakar yang Pernah Jadi Ahli di Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung

"Pertanyaannya jam berapa (api muncul)? Kita menggunakan aplikasi, ternyata bisa mendeteksi sebetulnya sudah keliatan proses awal sekitar pukul 23.00 WIB," sambung ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.

Menurut Bambang, titik api yang muncul pukul 23.00 WIB masih tergolong kecil. Namun, lama-lama, api pun membesar.

Membesarnya api itu disebabkan oleh banyaknya barang mudah terbakar di dalam Blok C2.

Selain itu, kata Bambang, penanganan kebakaran yang tidak maksimal juga menjadi penyebab api itu membesar.

"Dia (titik api) mulai dari kecil dulu, kemudian karena respons (penanganan) sangat minim sehingga api mulai menyala karena memakan bahan bakar (barang mudah terbakar) itu," papar dia.

Baca juga: Fakta Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, BPBD Padamkan Api dari Luar Blok C2 hingga Selamatkan 3 Napi

Untuk diketahui, berdasar keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pada agenda sidang sebelumnya, kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang disebut sudah membesar sekitar pukul 01.40 WIB-02.00 WIB pada 8 September 2021.

Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar, menghadiri langsung sidang pada Selasa ini.

Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com