Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ambulans Dihalangi Kendaraan Lain Terus Berulang, Begini Aturannya...

Kompas.com - 30/03/2022, 11:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus ambulans yang tengah membawa pasien lalu dihalang-halangi oleh kendaraan lain terus terjadi.

Terbaru, mobi ambulans yang tengah membawa pasien yang hendak dioperasi di Rumah Sakit (RS) Dharmais, Jakarta Barat, Selasa (29/3/2022), dihalangi oleh sebuah mobil bernomor polisi B 2475 TKO. Akibatnya, ambulans menepi.

Baca juga: Viral Video Ambulans Bawa Pasien Dihalangi di Tol Cawang, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Sopir ambulans pun sempat cekcok dengan orang di dalam mobil tersebut.

"Ini lajur lambat," kata seorang pria yang diduga pengemudi mobil itu.

"Ini ambulans, Pak," jawab pengemudi ambulans.

Sebelum itu, sebuah mobil Mercy juga menghalangi laju ambulans yang membawa ibu hamil yang hendak bersalin di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu (12/3/2022).

Dwiyanto, sang pengemudi Mercy, bahkan mengejar ambulans tersebut hingga ke RSUD Tangerang dan memarahi sopir ambulans yang bernama Hildan tersebut. Kejadian itu terekam di sebuah video viral di Internet.

Kepolisian Resor Kota Tangerang (Polresta) pun kemudian memfasilitasi pertemuan atau mediasi di antara keduanya pada Rabu (23/3/2022). Dwiyanto kemudian meminta maaf kepada Hildan.

Kewajiban mendahulukan ambulans yang membawa pasien

Adapun kewajiban mendahulukan ambulans yang membawa pasien tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, khususnya pada Pasal 134.

Baca juga: Permintaan Maaf Pengemudi Mercy yang Halangi Laju Ambulans di Tol Tangerang-Merak...

Dalam Pasal 134 disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan.

Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara.

Kemudian keempat, adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Dengan demikian, Ambulans yang membawa pasien masuk dalam daftar kendaraan yang mendapat prioritas.

Dalam pasal 135 ayat 1 diatur lebih lanjut bahwa kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Dalam hal ini penggunaan rotator, strobo, dan sirene yang sesuai peruntukkannya seperti saat ambulans membawa pasien diperbolehkan.

Karena itu, diharapkan para pengguna jalan menaati aturan terkait kendaraan prioritas yang melintas di jalan raya seperti mobil ambulans yang tengah membawa pasien.

Setiap pengguna jalan semestinya pula memiliki etika dengan langsung memberikan prioritas bagi ambulans yang membawa pasien, bukan justru menghalanginya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com