Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan IMB Kelas A, B, C, D

Kompas.com - 31/03/2022, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mendirikan bangunan di suatu wilayah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemilik bangunan harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar legalitasnya tidak lagi pertanyakan di kemudian hari.

IMB merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan. Tidak hanya bangunan baru, bagi pemilik yang ingin merenovasi atau merobohkan bangunan pun memerlukan IMB yang baru.

Jika terdapat bangunan yang tidak memiliki IMB maka pemerintah daerah berhak menyegel sampai membongkar bangunan. Tidak hanya itu saja, bangunan yang tidak ada IMB-nya juga akan dikenakan pajak 10 persen saat dijual.

Pada prinsipnya, IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak ruang bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukannya. Setiap bangunan memiliki kelas-kelas sendiri mulai dari kelas A, B, C, dan D.

Masing-masing kelas pun memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk diajukan permohonannya. Berikut ini perbedaannya dilansir dari situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) DKI Jakarta (pelayanan.jakarta.go.id).

IMB kelas A

IMB kelas A diperuntukan bagi bangunan umum (non rumah tinggal) dengan ketinggian lebih dari 8 lantai. Luas bangunan setidaknya di atas 2.000 meter persegi. Pondasi dalam bangunan yakni lebih dari dua meter.

Contohnya seperti gedung bertingkat, hotel bintang lima, apartemen, mal. Untuk di wilayah DKI Jakarta permohonannya bisa dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, yang beralamat di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Disebut Tak Memiliki IMB, Kedai Kopi dengan Kontainer di Pesanggrahan Ditertibkan

IMB kelas B

IMB kelas B diperuntukan bagi bangunan umum (non rumah tinggal) dengan jumlah lantai kurang dari 8 lantai. Selain itu rumah tinggal pemugaran cagar budaya golongan A, IMB reklame, dan IMB menara masuk ke kelas B.

Contohnya seperti menara, reklame, hotel bintang tiga, ruang terbuka hijau, museum, dan lain lain. Permohonannya bisa diajukan di unit pelayanan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau kantor wali kota setempat.

IMB kelas C

IMB kelas C diperuntukan bagi bangunan umum rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 3 lantai. Luas lahannya 1000 meter persegi. Namun lokasinya bukan termasuk di wilayah pemugaran golongan A dan B.

Contohnya ruko, restoran, pertokoan, supermarket, gudang dan lain lain. Permohonannya bisa diajukan di unit pelaksana pelayanan terpadu satu pintu kecamatan setempat, yang beralamat di kantor kecamatan setempat.

Baca juga: Soal Penerbitan PBG, Perda Retribusi IMB Masih Bisa Digunakan

IMB kelas D

IMB kelas D diperuntukan bagi bangunan umum rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 2 lantai. Luas lahannya kurang dari 1000 meter persegi. Terdapat kondisi tanah kosong atau di atasnya terdapat bangunan tua yang akan dibongkar.

Contohnya rumah huni baru. Permohonannya bisa diajukan di unit pelaksana pelayanan terpadu satu pintu kelurahan setempat, yang beralamat di kantor kelurahan setempat.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com