Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juru Sita PN Tangerang Sebut Eksekusi Rumah Sengketa di Tangsel Sudah Selesai

Kompas.com - 31/03/2022, 10:49 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Burhanuddin mengatakan, proses eksekusi rumah sengketa di Jalan Keuangan, Kelurahan Leguti, Serpong, Tangerang Selatan, telah selesai.

Dia menjelaskan, proses eksekusi selesai sejak putusan dibacakan pada 9 Maret 2022 dan penerbitan berita acara penyerahan obyek eksekusi tanah dan bangunan seluas 315 meter persegi tersebut.

"Kalau kami bacakan (putusan eksekusi) berarti berita acara sudah selesai. Di pagar (rumah eksekusi) itu sudah tertulis telah selesai dieksekusi oleh PN Tangerang," ujar Burhanuddin saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).

"Berita acaranya tanggal 9 Maret juga (terbit) pas eksekusi. Jadi sudah selesai semua eksekusi," tutur dia.

Baca juga: Eksekusi Rumah Sengketa Berujung Pelaporan Kapolres Tangsel, Ini Penjelasan PN Tangerang

Dengan demikian, ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi tidak bisa dilanjutkan.

Burhanuddin mengatakan, pada 9 Maret 2022 lalu sudah dikeluarkan beberapa barang dari rumah sengketa. Meski saat itu, termohon masih diberi kesempatan melakukan isolasi mandiri dan belum meninggalkan obyek eksekusi.

"Itu menurut humasnya (bisa dilanjutkan), kalau saya kan juru sitanya. Saya sudah bacakan penetapannya, sudah clear. Barang sudah diantar sebagian dan berhubung ada yang isoman, makanya orangnya tetap di rumah, barangnya kami antar," jelas Burhanuddin.

Saat dilakukan pengangkatan barang dari obyek eksekusi, kata dia, Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, datang ke lokasi eksekusi.

Saat itu, pengacara pemohon, Swardi Aritonang, beradu argumen dengan Sarly mengenai penundaan eksekusi.

"Sementara pengangkatan barang, datang Kapolres. Sempat beradu dengan pengacara pemohon. Tapi yang jelasnya kalau sudah dibacakan penetapan, itu sudah selesai," pungkasnya.

Baca juga: Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri, Berawal dari Bersitegang Saat Eksekusi Rumah

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, proses eksekusi ditunda sampai termohon sembuh dari covid-19.

Ia menjelaskan, saat eksekusi hendak dilaksanakan pada 9 Maret 2022, Kapolres datang ke lokasi setelah surat penetapan eksekusi dibacakan.

Akan tetapi, ternyata termohon sedang dalam masa isolasi mandiri (isoman). Sehingga pengadilan memutuskan untuk menunda eksekusi karena alasan kemanusiaan.

"Setelah melihat kondisi di lapangan eksekusi tidak mungkin dilaksanakan hari itu juga karena termohon sakit Covid-19. Sehingga pelaksanaan eksekusi ditunda sampai dengan termohon sembuh," kata Arif.

"Tapi surat penetapan eksekusi sudah dibacakan waktu itu, tinggal pengosongannya saja. Memberi kesempatan termohon sembuh, maka eksekusi ditangguhkan waktu itu pelaksanaannya," pungkas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com