Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Ibadah Berjemaah di Jakarta Selama Bulan Ramadhan

Kompas.com - 31/03/2022, 18:30 WIB
Sania Mashabi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang akan mengikuti ibadah berjemaah di DKI Jakarta pada bulan Ramadhan diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Aturan soal penerapan protokol kesehatan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Selama PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

SE tersebut dikeluarkan pada 22 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Adapun DKI Jakarta saat ini masih menerapkan PPKM level 2.

Baca juga: Anies Sebut Shalat Tarawih Bisa Digelar di Masjid, Syaratnya Taati Protokol Kesehatan

Dalam SE disebutkan, jemaah diminta untuk menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Kemudian, jemaah yang datang harus dalam kondisi sehat yakni ditandai dengan suhu badan di bawah 37 derajat celsius dan tidak sedang menjalani isolasi mandiri.

Jemaah juga harus membawa perlengkapan peribadatan masing-masing seperti sajadah, mukena, dan sebagainya.

Baca juga: Anies Anjurkan Warga Buka Puasa di Rumah: Ingat, Penularan Covid-19 Terjadi kalau Lengah

Sementara itu, pengurus dan pengelola tempat ibadah diminta menyiagakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

Kemudian, petugas harus memeriksa suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh atau thermo gun, menyediakan hand sanitizer, dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

Pengelola tempat ibadah juga diminta menyediakan cadangan masker, serta mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil atau menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Diskotek Beroperasi Selama Ramadhan 2022

Pengelola tempat ibadah juga diminta mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

Selanjutnya, petugas melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara rutin, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk, serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

Baca juga: Tiga Buah Kurma Jadi Menu Favorit Anies Saat Sahur dan Buka Puasa

Pengelola tempat ibadah juga harus memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, yakni khatib atau penceramah memakai masker dengan baik dan benar.

Khatib dan penceramah pun diminta mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com