Setelah mendengar laporan sang anak, ibu kandung korban pun melaporkan kejadian ke polisi.
Baca juga: Saat Kolonel Priyanto Mengaku Orang Awam, Buang Handi ke Sungai dalam Keadaan Hidup
Pelaku ditangkap setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi, termasuk ibu kandung korban yang melapor.
Polisi juga melakukan visum kepada korban. Hasil visum tersebut membuktikan bahwa korban diperkosa.
"Kami juga lakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum tersebut terbukti itu bahwa benar ada tindak persetubuhan," kata Harun
Selain menangkap pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam dan baju milik korban serta hasil visum dari rumah sakit.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku juga dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp 5 miliar. Ini (pasal KDRT) kekerasan bisa psikis maupun fisik. Ancaman itu juga merupakan kekerasan psikis karena memang korban selalu dalam tekanan atau ancaman," kata Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.