JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda menyatakan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang, Banten, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dikutip dari Kompas.id, tersangka dianggap merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan karena menyebabkan pencemaran. Mereka terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Yazid mengatakan, kelima tersangka itu mengelola dua tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di daerah berbeda.
Baca juga: Diduga Tercemar Limbah, Kali Bekasi Diselimuti Salju dan Mengeluarkan Bau Tak Sedap
E (47) bertugas sebagai koordinator lapangan dan A (52) merupakan penanggung jawab pengelolaan TPA ilegal di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Jumlah sampah di TPA ilegal tersebut mencapai 508.776 meter kubik dengan luas lahan mencapai 3,6 hektar. TPA ini sudah ada sejak 2004.
Menurut Yazid, sampah dibuang di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dan bersebelahan dengan ruas tol Cilincing-Cibitung yang sedang dalam tahap pengerjaan.
Tersangka lain, yakni T (43), G (52), dan N (59), merupakan pengelola TPA ilegal di Desa Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Aktivitas pembuangan sampah secara ilegal di tempat ini sudah berlangsung sejak 2014. Lokasinya juga berada di bantaran Sungai Cisadane.
Yazid mengatakan, dari hasil pengambilan sampel dan uji klinis, terbukti di TPA tersebut terkandung bahan berbahaya beracun, seperti arsenik dan merkuri. Jika hujan, maka dipastikan akan terjadi longsor.
”Jika sampah pun akan masuk ke sungai, bisa dipastikan sungai juga ikut tercemar,” kata Yazid, dalam konferensi pers, Jumat (1/4/2022).
Yazid mengungkapkan, motif tersangka yaitu meraup keuntungan dari setiap sampah yang dibuang di TPS ilegal. Sampai saat ini, kata Yazid, pihaknya masih terus menelusuri ke mana saja aliran dana dari perbuatan ilegal tersebut.
”Karena itu, penyelidikan akan terus berlangsung hingga menyentuh pihak yang turut menikmati aliran dana dari aktivitas di TPA ilegal tersebut,” kata Yazid.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Sani menegaskan, sebelum menerapkan tindakan pidana, pihaknya sudah berkali-kali mengirimkan peringatan kepada pengelola.
Namun, hal itu tetap saja tidak digubris dan aktivitas pembuangan sampah ilegal terus berlanjut. Bahkan di Kota Tangerang, walau plang sudah dipasang, pembuangan sampah ilegal malah bergeser ke titik sebelahnya.
Rasio menilai, pembuangan sampah di TPS ilegal ini akan sangat berbahaya. Selain dapat mencemari lingkungan, aktivitas ini juga mengancam keselamatan warga sekitar. Ia mencontohkan peristiwa longsoran dan meledaknya TPA di Leuwigajah, Cimahi, yang menelan korban 157 jiwa.
”Jangan sampai kejadian tersebut terulang lagi,” ucapnya.
Baca juga: TPA Burangkeng Overload, Pemkab Bekasi Berencana Perluas Lahan Penampungan Sampah
Ancaman pidana tidak hanya ditujukan kepada warga, pengelola, ataupun korporasi, bahkan sanksi juga akan menyasar kepada pemerintah daerah yang membiarkan aktivitas ini berlanjut.
”Kami akan mengerahkan penyidik dan pengawas untuk menginventarisasi TPA ilegal di seluruh wilayah di Indonesia dan akan menerapkan sanksi serupa bagi mereka yang tetap bandel menjalankan aktivitas ini,” kata Rasio.
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Lima Pengelola TPA Ilegal Terancam 15 Tahun Penjara https://www.kompas.id/baca/humaniora/2022/04/01/lima-pengelola-tpa-ilegal-terancam-15-tahun-penjara-1
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.