Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Orang Jadi Tersangka Pengelolaan Sampah Ilegal di Tangerang dan Bekasi

Kompas.com - 02/04/2022, 10:07 WIB
Kristian Erdianto

Editor

Sumber Kompas.id

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda menyatakan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang, Banten, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dikutip dari Kompas.id, tersangka dianggap merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan karena menyebabkan pencemaran. Mereka terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Yazid mengatakan, kelima tersangka itu mengelola dua tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di daerah berbeda.

Baca juga: Diduga Tercemar Limbah, Kali Bekasi Diselimuti Salju dan Mengeluarkan Bau Tak Sedap

E (47) bertugas sebagai koordinator lapangan dan A (52) merupakan penanggung jawab pengelolaan TPA ilegal di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Jumlah sampah di TPA ilegal tersebut mencapai 508.776 meter kubik dengan luas lahan mencapai 3,6 hektar. TPA ini sudah ada sejak 2004.

Menurut Yazid, sampah dibuang di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dan bersebelahan dengan ruas tol Cilincing-Cibitung yang sedang dalam tahap pengerjaan.

Tersangka lain, yakni T (43), G (52), dan N (59), merupakan pengelola TPA ilegal di Desa Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Aktivitas pembuangan sampah secara ilegal di tempat ini sudah berlangsung sejak 2014. Lokasinya juga berada di bantaran Sungai Cisadane.

Yazid mengatakan, dari hasil pengambilan sampel dan uji klinis, terbukti di TPA tersebut terkandung bahan berbahaya beracun, seperti arsenik dan merkuri. Jika hujan, maka dipastikan akan terjadi longsor. 

”Jika sampah pun akan masuk ke sungai, bisa dipastikan sungai juga ikut tercemar,” kata Yazid, dalam konferensi pers, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Terkait Pencemaran di Marunda, KSOP Pastikan Aturan Dinas Lingkungan Hidup Diterapkan Ke Semua Perusahaan

Yazid mengungkapkan, motif tersangka yaitu meraup keuntungan dari setiap sampah yang dibuang di TPS ilegal. Sampai saat ini, kata Yazid, pihaknya masih terus menelusuri ke mana saja aliran dana dari perbuatan ilegal tersebut.

”Karena itu, penyelidikan akan terus berlangsung hingga menyentuh pihak yang turut menikmati aliran dana dari aktivitas di TPA ilegal tersebut,” kata Yazid.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Sani menegaskan, sebelum menerapkan tindakan pidana, pihaknya sudah berkali-kali mengirimkan peringatan kepada pengelola.

Namun, hal itu tetap saja tidak digubris dan aktivitas pembuangan sampah ilegal terus berlanjut. Bahkan di Kota Tangerang, walau plang sudah dipasang, pembuangan sampah ilegal malah bergeser ke titik sebelahnya.

Rasio menilai, pembuangan sampah di TPS ilegal ini akan sangat berbahaya. Selain dapat mencemari lingkungan, aktivitas ini juga mengancam keselamatan warga sekitar. Ia mencontohkan peristiwa longsoran dan meledaknya TPA di Leuwigajah, Cimahi, yang menelan korban 157 jiwa.

”Jangan sampai kejadian tersebut terulang lagi,” ucapnya.

Baca juga: TPA Burangkeng Overload, Pemkab Bekasi Berencana Perluas Lahan Penampungan Sampah

Ancaman pidana tidak hanya ditujukan kepada warga, pengelola, ataupun korporasi, bahkan sanksi juga akan menyasar kepada pemerintah daerah yang membiarkan aktivitas ini berlanjut.

”Kami akan mengerahkan penyidik dan pengawas untuk menginventarisasi TPA ilegal di seluruh wilayah di Indonesia dan akan menerapkan sanksi serupa bagi mereka yang tetap bandel menjalankan aktivitas ini,” kata Rasio.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Lima Pengelola TPA Ilegal Terancam 15 Tahun Penjara https://www.kompas.id/baca/humaniora/2022/04/01/lima-pengelola-tpa-ilegal-terancam-15-tahun-penjara-1 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com