Kepolisian lalu menunjukkan bukti berupa rekaman kamera CCTV. Dalam rekaman itu tampak Christine sedang berada di pinggir jalan.
Selain itu, dia menyebutkan bahwa polisi juga menunjukkan bukti berupa dokumentasi foto mobil yang digunakan Christine untuk membawa anjing itu ke dokter hewan.
Christine menilai, tuduhan itu tidak berdasar. Sebab, dia membawa anjing itu dari sebuah pekarangan, bukan di kediaman seseorang.
Saat ini ketiga anjing itu juga masih berada di tempat dokter hewan.
Baca juga: Cerita Pedagang Takjil di Bekasi, Pembeli Lebih Ramai dan Dagangan Selalu habis
Menurut Christine, tindakannya bukanlah bentuk pencurian. Namun, kepolisian saat itu tetap bersikeras meminta Christine ikut ke kantor Polsek Cipondoh.
Christine menilai, dia bukanlah seorang tersangka tindak kriminal yang bisa langsung diseret ke kantor polisi.
"Saya bilang saya mau tunggu pendamping hukum saya. Intinya polisi minta harus sekarang karena (penjemputan paksa) perintah dari komandan, dia bilang polisi punya hak katanya seperti itu," urainya.
"Saya juga enggak tahu kok tiba-tiba sudah ada surat penahanan, memang saya narkoba atau apa yang bisa langsung diciduk? Saya aja belum klarifikasi kok mau langsung ditahan, tapi polisi bilang ini hak polisi," sambung dia.
Baca juga: Dilaporkan Terkait Konten Asusila, Hotman Paris: Ada Pengacara Mau Nebeng Tenar
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Ipda Zainal Arifin membantah pihaknya menjemput paksa Christine.
Sebab, saat itu kepolisian datang ke kediaman Christine bersama pihak yang mengaku pemilik anjing, perangkat RT setempat, dan petugas satpam setempat.
Menurut Zainal, pihaknya saat itu hendak mengklarifikasi peristiwa yang terjadi.
"Jemput paksa gimana, orangnya saja (sekarang) masih di rumah. Itu kan kami datang sama korbannya, sama pak RT, sama pak satpam," kata Zainal dalam rekaman suara, Senin.
"Itu mau diklarifikasi. Namanya yang punya anjing kan diminta lagi, gitu," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.