Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dea "OnlyFans" Ajukan Diri Jadi "Justice Collaborator" Polisi Terkait Pornografi

Kompas.com - 04/04/2022, 20:46 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gusti Ayu Dewanti alias Dea "OnlyFans" mengajukan diri sebagai justice collaborator berkait penyebaran konten pornografi ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Dea, Abdillah, menjelaskan bahwa dia dan kliennya sudah mengajukan hal tersebut kepada penyidik saat memenuhi wajib lapor sekaligus pemeriksaan lanjutan pada Senin (4/4/2022).

"Selain penyidikan tambahan, kami berikan skema atau konsep terkait perannya si Dea ini membantu kepolisian yaitu justice collaborator," ujar Abdillah kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Dea OnlyFans Pastikan Pasangannya Tak Terlibat Bisnis Jual Beli Video Pornografi

Sementara itu, kuasa hukum Dea yang lainnya, Herlambang Ponco, mengatakan bahwa kliennya dapat membantu kepolisian mengungkap kasus penyebaran konten pornografi di luar situs OnlyFans.

"Kalau misalnya kami bicarakan platform OnlyFans-nya, kami kesulitan ke sana, tapi bagaimana kok bisa mengunggah konten ini yang secara terbatas hanya di OnlyFans," kata Herlambang.

"Tetapi kenapa seiring berkembangnya waktu di platform lain yang diakui di Indonesia, konten dari saudari Dea itu sangat masif penyebarannya," sambungnya.

Baca juga: Polisi Minta Dea OnlyFans Bawa Buku Rekening untuk Usut Keterlibatan Pasangannya dalam Jual Beli Video Syur

Diberitakan sebelumnya, Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena menjual foto vulgar dan video syur melalui situs berbayar OnlyFans.

Satu per satu fakta terkait kasus ini mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Dea dan menggelar konferensi pers, Selasa (29/3/20222).

Sejumlah fakta yang terungkap adalah foto dan video asusila Dea di situs berbayar OnlyFans hingga peran seorang pria di balik bisnis yang dijalankan perempuan tersebut.

Dea "OnlyFans" ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Datang ke Polda Metro Jaya, Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor dan Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pornografi

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus Dea bermula saat anggotanya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.

Saat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang dibuat Dea di situs OnlyFans.

"Membuat foto-foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila," kata Auliansyah.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi saat itu, Dea teridentifikasi membuat konten di salah satu tempat di wilayah Malang.

Baca juga: Polisi Duga Dea Onlyfans Sudah Membuat Konten Pornografi sejak 2019

Dea pun ditangkap di kota tersebut. Sejumlah barang bukti kemudian disita polisi, di antaranya baju cosplay seksi, empat celana dalam, ponsel, kartu ATM, dan laptop.

Polisi menyebutkan, Dea terbukti melakukan tindak pidana pornografi dan melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.

"Sebagaimana Pasal 21 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com