TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menemukan rentetan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di beberapa titik di Kota Tangerang, Minggu (3/4/2022).
Kepala Polisi Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Komarudin berujar, rentetan aktivitas itu terjadi di tiga kecamatan, yakni di Cipondoh, Karawaci, dan Jatiuwung.
Polisi menduga para pemuda di Karawaci hendak tawuran menggunakan sarung yang diisi batu.
"Semalam kami temukan di Karawaci. Bukan senjata tajam, tapi pakai sarung. Sarungnya isi batu," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Diserbu Pencari Takjil, Ada yang Jauh-jauh dari Bogor
Komarudin mengatakan, para pemuda di Karawaci itu kabur saat hendak ditangkap.
Sementara itu, aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kamtibmas di Cipondoh adalah sekumpulan anak-anak yang hendak membangunkan sahur.
Sebagian di antara mereka berkumpul di tengah jalan dan sisanya berada di bibir jalan.
"Tentu ini sangat riskan terhadap keselamatan anak-anak itu dan pengguna jalan yang akan melintas. Kejadian itu sekitar jam 03.00 WIB-an," kata Komarudin.
Baca juga: Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi karena Konten Asusila, Pelapor: Fotonya Makin Menjadi-Jadi
Kepolisian, imbuh Komarudin, lantas menyuruh anak-anak itu untuk bubar.
Sementara itu, pada jam yang sama, polisi menemukan enam anak muda yang sedang meminum minuman keras di Jatiuwung.
Tiga dari enam anak itu, menurut Komarudin, masih berstatus pelajar. Polisi mengamankan mereka saat itu juga.
"Kalau yang di Jatiuwung, sangat kami sayangkan mereka minum miras (minuman keras). Enam orang kami amankan," tutur Komarudin.
Baca juga: Ditangkap Warga, 10 Remaja Pelaku Tawuran di Cibitung Disuruh Merayap di Jalan
Komarudin sebelumnya berujar, warga dilarang melakukan sahur di jalan (sahur on the road) atau konvoi saat malam hari selama bulan Ramadhan 2022.
"Kami antisipasi nanti adanya SOTR, kemudian juga konvoi pada malam hari, yang tentunya bisa berpotensi terhadap terjadinya tawuran," sebutnya, 1 April 2022.
"Kami pastikan untuk aktivitas konvoi ataupun SOTR di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dilarang. Sekali lagi dilarang," sambung dia.
Selain itu, Komarudin menilai bahwa SOTR dan konvoi saat malam hari bisa mengganggu warga yang sedang beribadah.
Baca juga: Kekuasaan M Taufik di Gerindra DKI yang Pelan-pelan Digembosi...
Dia menambahkan, jika ada warga dari luar Kota Tangerang yang menggelar SOTR atau konvoi di wilayah hukumnya, Polres Metro Tangerang Kota bakal mengembalikan mereka ke wilayah asalnya.
Komarudin meminta warga untuk turut memantau dan melapor kepada polisi jika masih ada kelompok yang menggelar SOTR atau konvoi saat malam hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.