Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Minta Penggantian Antarwaktu Viani Limardi sebagai Anggota DPRD DKI Segera Diproses

Kompas.com - 04/04/2022, 23:20 WIB
Singgih Wiryono,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar, meminta proses penggantian antarwaktu (PAW) Viani Limardi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera diproses.

Permintaan ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi setelah tuntutan pembatalan pemecatan oleh Viani ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Seharusnya, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat mahkamah partai, seperti yang dinyatakan di putusan pengadilan. Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antarwaktu bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi," kata Michael, dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Soal Gugatan Viani Limardi, PSI: Keputusan Sudah Final, Kami Tak akan Mundur Selangkah Pun

Michael meminta agar pimpinan DPRD DKI Jakarta segera mengeluarkan keputusan yang tepat. Menurut dia, proses penggantian antarwaktu anggota DPRD DKI Jakarta seharusnya sudah dapat dilaksanakan.

"Kami sudah ajukan enam bulan yang lalu. Sudah sejak Oktober (2021), surat PAW masih menggantung di DPRD DKI," kata Michael.

"Dengan putusan pengadilan ini, saya rasa tidak ada alasan penundaan lagi. Kita tunggu keputusan yang tepat dari pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kami berharap segera dilantik anggota pengganti yang sudah diajukan sesuai prosedur," tambah dia.

Michael menyatakan siap berdiskusi jika dibutuhkan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, semua pihak tentunya ingin setiap partai dapat berkontribusi optimal.

"Kami siap berdiskusi untuk tahapan-tahapannya, mengacu ke aturan perundangan dan hak kami sebagai partai politik sesuai Undang-Undang. Kami yakin pimpinan DPRD yang baik akan mengeluarkan keputusan yang baik untuk warga DKI Jakarta," imbuh Michael.

Baca juga: Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke PN Jakpus, Minta Pemecatannya dari DPRD DKI Dibatalkan

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dipecat sebagai kader PSI lantaran diduga menggelembungkan dana reses.

Dia menggugat PSI secara perdata sebesar Rp 1 triliun atas tudingan tersebut.

"Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun," kata Viani saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (28/9/2021).

Viani menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menggelembungkan dana reses yang dituduhkan PSI. "Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," tutur dia.

Adapun tuntutan tersebut dilayangkan pada 21 Oktober 2021 dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan tersebut, Viani menuntut tiga struktur pimpinan PSI yaitu Dewan Pimpinan Pusat PSI, Dewan Pembina PSI dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta.

Dalam gugatan tersebut Viani meminta hakim menyatakan ketiga tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: PSI DKI: Paling Cepat Minggu Depan Viani Limardi Berhenti Jadi Anggota DPRD

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com