JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menggencarkan dan memperketat pengawasan sejumlah tempat hiburan, termasuk bar, selama bulan Ramadhan 2022.
Hal itu dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melarang bar menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.
"Kita masih melakukan pengawasan (bar jual minuman alkohol) sampai saat ini," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).
Sejauh ini, belum ada tempat hiburan bar atau kelab yang ditemukan melanggar.
"Kami mengecek ke staf kami, tempat usaha melanggar sampai saat ini belum ada," ucap Ujang.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, 5 April 2022
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) melarang bar menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan 2022.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang terbit 1 April 2022.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan soal aturan jam operasional untuk jenis usaha hiburan lain seperti karaoke keluarga.
Untuk karaoke keluarga hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB selama bulan Ramadhan 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.