JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengungkapkan ekspresi kliennya itu ketika divonis tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme.
"(Ekspresi Munarman) ya santai saja. Biasa saja," ujar Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Aziz menyebutkan, pihaknya tidak kaget dengan vonis majelis hakim karena telah mengiringi proses perkara Munarman dari kliennya itu ditangkap hingga disidangkan.
Baca juga: Vonis untuk Munarman Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Hal yang Meringankan
"Kami tim kuasa hukum dan Pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan mengawali dengan kesabaran, sampai saat ini. Kami sabar terhadap segala hal yang memang enggak masuk akal dan enggak nalar. Jadi kami sudah santai dan ya biasa saja. Karena memang sudah kami prediksi," kata Aziz.
Adapun vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu ini.
Hakim menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim.
Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme, Munarman Ajukan Banding
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.
Hakim memerintahkan Munarman tetap ditahan.
Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Ia diduga telah berbaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk mempengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.