JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memeriksa komedian berinisial M terkait kasus dugaan pornografi kreator konten Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans.
Kepala Unit 1 Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi I Made Redi Hartana mengatakan, M bakal diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/4/2022).
"Rencananya kami jadwalkan pemeriksaan pada hari Kamis 7 April 2022, pukul 10.00 dan yang pasti yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Made, saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Menurut Made, M diduga sebagai pembeli 76 video berkonten pornografi milik Dea. Penyidik hendak mendalami keterlibatan M dalam penyebaran konten bermuatan pornografi yang dibuat oleh Dea dan pasangannya.
"Ini dikarenakan adanya penyampaian Dea dalam berita acara pemeriksaan (BAP), di mana yang bersangkutan (Komedian M) membeli video Dea sejumlah 76 video," ungkap Made.
Made belum mengungkap identitas komedian berinisial M tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa M bakal menjalani pemeriksaan.
"Lihat besok saja. Karena akhir-akhir ini yang bersangkutan cukup terkenal. Besok rencana kami panggil jam 10.00 WIB pagi komedian M ini," pungkasnya.
Dugaan M sebagai pembeli video pornografi diketahui setelah polisi memeriksa dan menganalisis akun Google Drive milik Dea.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah M hanya membeli atau ikut terlibat dalam penyebaran konten bermuatan pornografi tersebut.
Baca juga: Dea OnlyFans Pastikan Pasangannya Tak Terlibat Bisnis Jual Beli Video Pornografi
Adapun Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Dea ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Menurut polisi, Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar Pasal 21 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.