Mendengar hal itu, pelaku kesal dan tak bisa menerima perlakuan korban. Dia pun berbalik menganiaya korban dengan menempelkan setrika ke tubuhnya dan mengikatnya.
"Karena tak terima anak kandungnya dianiaya seperti itu oleh anak tirinya. Kemudian pelaku mencolokan setrika listrik, lalu menempelkan ke tangan dan kaki korban pada saat kondisi (setrika) panas," terang Yogen.
Baca juga: Ayah Aniaya Anak Tiri di Bojonggede karena Kesal Putra Kandungnya Disiram Air Panas oleh Korban
Selain menderita luka bakar, korban juga disekap oleh ayah tirinya dengan posisi tangan dan kaki terikat.
"Kondisi korban diikat tangan dan kakinya. Ada luka semacam disetrika ditangan kanan dan kaki kanan anak ini," ujar Yogen.
Namun, belum diketahui apakah korban menyiram anak kandung pelaku, secara sengaja atau tidak.
Polisi kini masih menunggu hasil visum korban untuk memastikan luka yang dideritanya setelah dianiaya pelaku.
"Kami masih menunggu hasil visum, apakah ada luka lain terkait penganiayaan oleh ayah tirinya," ucap Yogen.
Baca juga: 6 Ruko dan 15 Kios di Cakung Terbakar gara-gara Bocah Main Petasan
Korban saat ini sudah diamankan di Mapolres Metro Depok untuk dilakukan penanganan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Karena korban anak-anak, maka kami bawa ke Polres Metro Depok untuk ditangani unit PPA," kata Yogen.
Sementara itu, pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Depok dan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.