JAKARTA, KOMPAS.com - PT Amin Market Jaya (PT AMJ) mengakui sempat mengekspor minyak goreng ke Hong Kong selama periode September 2021-Januari 2022.
Namun ekspor melalui pelabuhan Tanjung Priok itu dilakukan sebelum larangan dari menteri perdagangan terbit.
Total ada 25 kontainer yang diekspor selama periode itu, yang berisi minyak goreng dan barang lainnya.
"Klien kami berhasil mengekspor barang sebanyak 25 kontainer ke Hong Kong sejak 7 September 2021 sampai 3 Januari 2022 yang berisi berbagai macam barang, bukan hanya minyak goreng," kata penasihat hukum PT AMJ Fredrik J Pinakunary saat konferensi pers di Pluit, Jakarta Utara, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Perusahaan Ini Bantah Tudingan Mafia Minyak Goreng yang Dilaporkan ke Kejati DKI
Hal ini disampaikan PT AMJ untuk membantah tudingan bahwa perusahaan tersebut adalah bagian dari mafia minyak goreng yang menyebabkan langka dan mahalnya minyak goreng di dalam negeri.
Diketahui, PT AMJ merupakan salah satu dari tiga perusahaan yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan tuduhan mengekspor minyak goreng secara ilegal.
"Sangat disesalkan bahwa tuduhan-tuduhan tak berdasar yang selama ini dialamatkan kepada klien kami sehingga mengakibatkan kerugian seperti relasi bisnis menghentikan transaksi seperti yang biasa dilakukan," ujar Fredrik.
Baca juga: Kejati DKI Selidiki 3 Perusahaan Diduga Terlibat Mafia Minyak Goreng
Ia menegaskan aktivitas ekspor minyak goreng yang dilakukan PT AMJ legal karena saat itu belum ada larangan. Aktivitas ekspor itu dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021.
"Sedangkan saat perubahan Permendag 19/2021 berganti Permendag 2/2022, Permendag 8/2022, dan Permendag 12/202, PT AMJ tidak lagi melakukan ekspor minyak goreng ke Hong Kong," tutur dia.
Fredrik mengungkapkan bahwa keuntungan dari ekspor minyak goreng yang dilakukan PT AMJ tidak pernah lebih dari Rp 400 juta.
Ia menilai tidak logis jika aktivitas ekspor itu disebut sebagai aksi penyelundupan yang merugikan perekonomian negara imbas kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia.
"Apa masuk akal penyelundupan dilakukan, kalau keuntungan yang diperoleh hanya sekecil itu?" ungkapnya.
Baca juga: Heboh SDN Cikini 02 Wajibkan Seluruh Murid Pakai Baju Muslim Selama Ramadhan
Fredrik juga membantah pihaknya mengkamuflase dokumen minyak goreng yang diekspor itu sebagai sayuran untuk mengelabui aparat di Bea Cukai.
"PT AMJ menggunakan jasa PT NLI selaku perusahaan jasa pengurusan transportasi. PT NLI memiliki sertifikat kompetensi untuk mengurus dokumentasi dan syarat ekspor sesuai peraturan," ucap Fredrik.
Terakhir, ia juga menegaskan minyak goreng yang diekspor itu didapat dari supplier resmi, yakni PT Indomarco Adi Prima, PT Anugerah Pangan Prima Lestari, dan PD Majuan.