TANGERANG, KOMPAS.com - Mediasi kasus wanprestasi terkait investasi hotel haji atau umrah yang melibatkan Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, terus bergulir hingga Kamis (7/4/2022).
Mediasi pada Kamis kemarin membahas soal tawaran yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat yang bernama Ichwan Tony kepada kuasa hukum Yusuf Mansur.
Ada beberapa pergantian nilai ganti rugi yang diminta Ariel kepada Yusuf.
Baca juga: Penggugat Tolak Dana Kerahiman dari Yusuf Mansur Terkait Kasus Wanprestasi, Ini Alasannya
Sebelumnya, Ichwan meminta dana investasi yang dikeluarkan setiap kliennya kepada Yusuf dikembalikan dengan dikonversikan ke nilai emas.
Akan tetapi, saat mediasi kemarin, Ichwan mengganti permintaannya.
"Saat mediasi tadi, kita sama tim sudah sepakat untuk menawarkan nilai pokoknya dikembalikan," ujar Ichwan, saat dihubungi, Kamis.
Nilai pokok yakni jumlah atau besaran investasi yang diberikan oleh kliennya kepada Yusuf Mansur sebagai dana investasi hotel haji/umrah.
Besaran nilai investasi beragam, mulai dari belasan hingga puluhan juta.
Baca juga: Mediasi Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur Diminta Ganti Rugi Imateriel hingga Rp 300 Juta
Ichwan menyebutkan, permintaan ganti rugi yang dikonversi ke nilai emas itu batal karena khawatir ada unsur riba.
"Kenapa kita enggak konversikan ke emas? Karena memang waktu akad (nilai investasi para kliennya ke Yusuf) itu nilainya rupiah. Kalau kita convert ke emas, itu takut ada unsur ribanya, enggak boleh," ujar dia.
"Walaupun secara akal, berhak saja kita konversikan ke emas. Karena nilai uang ada inflasi, otomatis tiap tahun naik," sebut Ichwan.
Selain meminta ganti rugi sesuai nilai pokok investasi, Ichwan juga meminta Yusuf mengganti kerugian imateriel sebesar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta.
"Kerugian imateriel kita minta di angka Rp 250 juta sampai Rp 300 juta. Tolong kerugian imateriel dikembalikan. Itu paling kecil, paling mentok," ucap dia.
Menurut Ichwan, Yusuf harus membayarkan ganti rugi imateriel sebab ada kerugian lain yang dialami penggugat selain nilai pokok investasi.
Ia menambahkan, kliennya harus mengeluarkan biaya selama mencari Yusuf untuk meminta uang investasinya dikembalikan.
Ini dilakukan sebelum 12 penggugat melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur.
Baca juga: Ini Alasan Penggugat Yusuf Mansur Batal Minta Ganti Rugi yang Dikonversi Nilai Emas
Menurut Ichwan, kliennya berangkat dari daerah masing-masing ke DKI Jakarta untuk mencari Yusuf Mansur.
Ada kliennya yang berasal dari Kalimantan, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan lainnya. Meski sudah mencari Yusuf ke Jakarta, para kliennya tak mendapatkan hasil apa pun.
Dengan demikian, kata Ichwan, biaya yang keluar dari upaya kliennya mencari Yusuf termasuk dalam kerugian imateriel.
"Kerugian imateriel termasuk lingkup pihak klien yang selama ini mencari Yusuf Mansur untuk kejelasan dana investasinya ke mana. Ada yang dari Jawa Tengah, Kalimantan, Malang, ke Jakarta. Itu juga diperhitungkan," kata Ichwan.
"Kerugian lain masa enggak diperhitungkan, masa enggak manusiawi?" sambung dia.
Kuasa hukum Yusuf Mansur, kepada Ichwan dan tim, sempat menyampaikan bahwa kliennya hendak membayarkan dana kerahiman kepada para penggugatnya.
Akan tetapi, menurut Ichwan, timnya menolak dibayarkan dana kerahiman tersebut.
Sebab, nilai dana kerahiman yang bakal diberikan Yusuf Mansur masih tidak jelas.
"Mereka mau ngasih kerahiman (pihak Yusuf). Kita tanya kerahiman berapa, mereka enggak tahu kerahiman berapa," sebut Ichwan.
"Ya kalau kerahiman enggak jelas, ya buat apa," sambung dia.
Baca juga: Mediasi Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur, Tuntutan Ganti Rugi Kini Tak Dikonversi Nilai Emas
Dia mencontohkan, kliennya menggelontorkan dana untuk investasi hotel haji/umrah milik Yusuf sebesar Rp 10 juta.
Kemudian, dicontohkan bahwa Yusuf memberi dana kerahiman sebesar Rp 1 juta kepada klien Ichwan.
"(Investasi) Rp 10 juta, nanti dikembalikan cuma Rp 11 juta, ya kita kan enggak terima," papar Ichwan.
Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf, sebelumnya memang menyampaikan bahwa pihak yang meminta investasinya dikembalikan juga diberikan dana kerahiman oleh ustaz kondang itu.
Besaran dana kerahiman tersebut sesuai dengan kemampuan Yusur Mansur.
Baca juga: Tolak Beri Ganti Rugi Pakai Nilai Emas, Pihak Yusuf Mansur: Rp 10 Juta Kok Jadi Rp 200 Juta?
"Faktanya juga sebagian besar sudah dikembalikan, kan seperti itu," sebut Ariel, 24 Maret 2022.
"Dan itu (nilanya) sama. Artinya dari sistem pengembalian yang ustaz lakukan sebelumnya, ke orang-orang yang sudah selesai, itu dikembalikan dan selalu ditambah kerahiman. Nah kerahiman itu semampu ustaz," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.