JAKARTA, KOMPAS.com - Enam pelaku yang melakukan kekerasan terhadap kakek berinisial HM (89) hingga tewas di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur, pada 23 Januari 2022, didakwa melakukan kekerasan terhadap barang dan orang.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa lima pelaku yaitu Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Johan Prasetyo, dan Muhammad Faisal dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 2 ke-1 dan Pasal 170 KUHP Ayat 1.
Kemudian satu pelaku atas nama Reinaldi didawa Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan Pasal 170 KUHP Ayat 2 ke-1.
Baca juga: Hal-hal yang Masih Menggantung bagi Keluarga Kakek 89 Tahun yang Tewas Dikeroyok...
"Jadi lima pelaku berdasarkan fakta penyidikan, mereka melakukan kekerasan terhadap barang (mobil HM). Kemudian ada yang satu terpisah atas nama Reinaldi (merusak) barang juga, (melakukan kekerasan) terhadap orang juga," kata jaksa dalam persidangan, Senin (18/4/2022).
Jaksa mengatakan, ada sembilan pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, yang sudah masuk proses persidangan baru enam tersangka.
"Yang tiga tersangka provokasi masih dalam proses penyidikan," kata jaksa.
Semula, sidang beragendakan dakwaan itu menurut rencana dimulai pukul 13.00 WIB.
Namun, sidang molor hingga pukul 15.00 WIB. Tempat sidang yang semula digelar di ruang sidang Ali Said dipindah ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Lagi Pengeroyok Kakek 89 Tahun di Cakung, Kini Ada 9 Tersangka
Polisi telah menangkap sembilan pelaku pengeroyokan HM.
"Jadi tersangka semuanya ada sembilan orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, 9 Februari 2022.
Untuk diketahui, insiden pengeroyokan terhadap HM bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.
"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti," kata Zulpan saat konferensi pers, 25 Januari 2022.
Pemotor itu lalu mengejar korban serta melakukan aksi provokatif dengan teriak "maling".
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Kakek 89 Tahun: Anak-anaknya Masih Terpukul, Nangis-nangis
"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP (tempat kejadian perkara) akhir di Pulo Kambing," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.
"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," tutur Zulpan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.