Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Komentar soal Pengeroyokan Ade Armando, Dosen UGM dan Sekjen PAN Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 20/04/2022, 10:01 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Universitas Gadjah Mada, Karna Wijaya, dan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan setelah menyoroti dan mengomentari kasus pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando di depan gedung DPR/MPR pada 11 April 2022.

Karna dilaporkan oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli atas dugaan pengancaman. Sedangkan, Eddy Soeparno dilaporkan oleh kuasa hukum Ade Armando karena cuitan di Twitter.

Baca juga: Kuasa Hukum Ade Armando Laporkan Sekjen PAN ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Berawal dari somasi

Sebelumnya tim kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaidid dan Auia Fahmi, melayangkan somasi kepada Eddy.

Mereka melayangkan somasi atas cuitan Eddy yang dinilai telah menuduh Ade Armando sebagai penista agama. Twit itu diunggah Eddy melalui akun @eddy-soeparno pada 12 April 2022.

Dalam somasinya, tim kuasa hukum menyatakan, Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai tersangka terkait kasus laporan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya.

Kemudian, terkait kicauan Eddy soal dukungan terhadap tindakan hukum kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk Ade Armando, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Ade sudah diputus bersalah di pengadilan.

Baca juga: Kuasa Hukum Ade Armando Minta Sekjen PAN Hapus Twit soal Tuduhan Penistaan Agama

Tim kuasa hukum juga menilai, kicauan Eddy mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum berpandangan, perbuatan Eddy berpotensi merugikan dan membahayakan keselamatan, baik fisik maupun mental, Ade Armando.

Muannas menyatakan akan menggugat Eddy melalui jalur hukum jika cuitannya itu tak dihapus.

"Apabila dalam waktu 3x24 jam Saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter Saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana maupun perdata," kata Muannas, dalam keterangannya.

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno memberikan keterangan kepada pers di Kompleks Parlemen, Rabu (23/3/2022).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno memberikan keterangan kepada pers di Kompleks Parlemen, Rabu (23/3/2022).

Sekjen PAN dilaporkan

Tim Kuasa Hukum Ade Armando, Andi Windo mengatakan, dirinya telah melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022) malam.

Dia melaporkan Eddy atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Laporan tersebut kini teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Baca juga: Guntur Romli Laporkan Dosen UGM Karna Wijaya ke Polisi Atas Dugaan Pengancaman

Dalam laporannya, Andi menggunakan Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com