Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Mobil yang Tertabrak KRL di Depok, Ini Aturan Lewat Pelintasan Kereta Api...

Kompas.com - 20/04/2022, 15:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com  - Kecelakaan di pelintasan kereta sebidang terjadi di Citayam, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (20/4/2020) hari ini, pukul 06.46 WIB. Lokasi kejadian berada tepat di Kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam dan Depok.

Mobil berpelat nomor B 1653 NYZ itu diduga menerobos palang pelintasan kereta sebidang yang telah tertutup.

Akibat tertabrak KRL, mobil itu terseret hingga 15 meter dan terjepit di antara badan kereta dan pagar pembatas. Saat ini mobil sudah berhasil dievakuasi. Sopir mobil itu disebut berhasil menyelamatkan diri sebelum mobilnya dihantam kereta.

Baca juga: Mobil Tertabrak KRL di Depok, PT KCI: Dahulukan Kereta Saat Lewat Pelintasan Sebidang

Kecelakaan tersebut sempat mengakibatkan kemacetan di sekitar lokasi kejadian dan membuat sejumlah perjalanan KRL Commuter Line jurusan Jakarta-Bogor terganggu.

Menanggapi kejadian tersebut, VP Corporate Secretary PT KCI Anne Purba mengingatkan pengguna jalan untuk selalu berhati-hati saat melintasi jalur sebidang. Ia menegaskan, pengguna jalan harus selalu mendahulukan kereta yang akan melintas.

"KAI Commuter mengajak masyarakat khususnya pengguna jalan untuk senantiasa waspada, berhati-hati, dan mendahulukan perjalanan kereta saat melintas di pelintasan sebidang," kata Anne.

Adapun secara hukum, aturan kendaraan melintasi pelintasan kereta sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 114.

Pada pasal tersebut, di pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau saat palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

Baca juga: Mobil Tertabrak KRL di Depok, Sopir Diduga Nekat Terobos Palang Pintu

Pengemudi kendaraan pun wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 pada undang-undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, ada juga pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati pelintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati pelintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Meski palang pintu pelintasan tidak ada atau tidak berfungsi, wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta lewat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com