Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Bakal Tiadakan Ganjil Genap di Tempat Wisata Selama Libur Lebaran 2022

Kompas.com - 26/04/2022, 18:58 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pemberlakuan ganjil genap di ruas jalan menuju tempat wisata di DKI Jakarta pada momen Lebaran 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terdapat enam tempat wisata yang manjadi fokus utama kepolisian melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas.

"Ada 6 titik tempat wisata yang kami jaga, mulai dari Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, monas, Kota Tua, PIK 2 dan tempat lain," ujar Sambodo di Tol Cikampek KM 57, dalam keterangan suara yang diterima, Selasa (26/4/2022).

Di enam tempat wisata tersebut, Sambodo memastikan tidak ada pemberlakuan ganjil genap kendaraan pada 28 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai 29 April–8 Mei 2022

Di sisi lain, Sambodo bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan meminta adanya pembatasan kapasitas jumlah pengunjung.

"Tentu perjalanan yang menuju tempat wisata tersebut pada saat liburan nanti, kami akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata," ungkap Sambodo.

"Hanya persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen. Manti kewenangan ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," sambungnya.

Selain di tempat wisata, kebijakan ganjil genap di 13 kawasan di Jakarta juga bakal ditiadakan sementara pada momen Lebaran 2022.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak berlaku libur Hari Raya Idul Fitri 2022.

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Selama Libur Idul Fitri

Libur Hari Raya Idul Fitri yang dimaksud termasuk saat cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat, terhitung 29 April sampai dengan 8 Mei 2022.

"Tidak diberlakukan jadi mulai tanggal 29, 29 itu kan Libur Nasional itu cuti bersama 30, 31 (April) seterusnya itu tidak diberlakukan ganjil genap," ujar Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Senin (25/4/2022).

Syafrin menjelaskan, pencabutan aturan ganjil genap tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 2.

Dalam Diktum ketiga huruf b disebutkan sistem ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis SK Dishub.

Berikut 13 titik ruas jalan yang sebeluknya diterapkan ganjil genap:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com