TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, menambah jumlah penerbangan yang beroperasi di bandara tersebut mulai Selasa (26/4/2022).
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi berujar, sebanyak 720 penerbangan ditambahkan untuk memfasilitasi angkutan mudik Lebaran 2022.
"Sesuai dengan data yang sudah kami terima, permintaan dari maskapai, ini total extra flight yang dimintakan selama periode (mudik Lebaran) jumlahnya 720 flight, penerbangan," kata Agus kepada awak media, Selasa.
Baca juga: H-6 Lebaran, 99.147 Penumpang Diperkirakan Berangkat dan Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
Menurut Agus, 720 penerbangan itu setara dengan 130.000 kursi.
Dengan demikian, tersedia 130.000 kursi lagi di Bandara Soekarno-Hatta, baik untuk pesawat yang datang atau tiba.
"Kalau dikonversi ke angka seat akan menghasilkan angka sekitar 130.000 seat, dengan asumsi satu pesawat itu kurang lebih 150-160 seat," ujar dia.
Agus menilai, penambahan penerbangan itu cukup untuk memfasilitasi angkutan mudik Lebaran pada tahun ini.
"Ini saya kira angka yang cukup memadai, cukup untuk meng-cover permintaan seat selama periode ini," kata dia.
Baca juga: Jelang Lebaran, Menhub Minta AP II Jaga Fasilitas dan Pelayanan di Bandara Soekarno-Hatta
Untuk diketahui, berdasar SE Nomor 48 Tahun 2022, penumpang usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Namun, mereka wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua
Sementara itu, peraturan yang mengatur soal tes Covid-19 bagi penumpang berusia 17 tahun ke atas diatur dalam SE yang berbeda, yakni SE Kemenhub Nomor 36 Tahun 2022 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Berdasar kedua aturan itu, penumpang pesawat domestik dari Bandara Soekarno-Hatta yang sudah divaksinasi booster tak perlu membawa hasil tes Covid-19.
Sementara itu, penumpang domestik yang baru divaksinasi Covid-19 dosis kedua (usia di atas 17 tahun) wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Jelang Puncak Arus Mudik, Lalin di Kota Bekasi Masih Normal
Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa divaksinasi Covid-19 wajib membawa hasil negatif tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.