JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta.
Aturan itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3-1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 116 Kabupaten/Kota Berstatus Level 2, Termasuk Jabodetabek
Dalam aturan tersebut, anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua saat berkunjung ke mal.
Kemudian, khusus bagi anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama untuk dapat masuk ke mal.
Sementara itu, anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap hingga dosis kedua saat masuk ke dalam tempat bermain anak di dalam mal dan pusat perbelanjaan.
Pengunjung juga masih diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya yang berkategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk ke mal dan pusat perbelanjaan.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat kembali memperpanjang status PPKM level 2 di Jakarta.
Baca juga: Kembali Diperpanjang, PPKM di Jakarta Masih Berstatus Level 2
Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan 9 Mei 2022.
"Khusus kepada a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.