Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Polemik Pesepatu Roda di Jalan Gatot Subroto: Ditegur Polisi, Janji Tak Mengulangi

Kompas.com - 11/05/2022, 08:35 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik rombongan pesepatu roda yang melintas di tengah Jalan Raya Gatot Subroto, Jakarta Pusat yang ramai dilalui kendaraan bermotor kini menemui jalan akhir.

Polda Metro Jaya telah menindak rombongan pesepatu roda tersebut dengan memberikan sanksi represif non-yustisial atas pelanggaran yang dilakukan.

Penindakan dilakukan dengan cara memanggil perwakilan organisasi yang menaungi para atlet dan pecinta olahraga sepatu roda di wilayah DKI Jakarta, pada Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Polda Metro Beri Sanksi Teguran ke Pesepatu Roda yang Meluncur di Jalan Gatot Subroto

Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porserosi) Wilayah DKI Jakarta Muhammad Sal pun datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro untuk memenuhi panggilan kepolisian.

Dalam pertemuan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberikan penjelasan bahwa tindakan anggota Porserosi DKI Jakarta yang meluncur di tengah jalan raya merupakan sebuah pelanggaran.

"Apa yang dilakukan oleh para pesepatu roda ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga membahayakan orang lain," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa.

Sambodo lalu mengutip bunyi Pasal 105 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tengah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal di beleid tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan raya wajib hukumnya berperilaku tertib.

Baca juga: Polemik Pesepatu Roda Meluncur di Jalan Gatot Subroto: Dikritik Wagub, Berujung Dipanggil Dipanggil Polisi

Para pengguna jalan raya juga harus mencegah hal-hal yang dapat merintangi dan membahayakan keamanan lalu lintas.

"Nah kami dari kepolisian wajib hukumnya untuk memberikan tindakan," jelas Sambodo.

Ditegur dan dibuatkan surat pernyataan

Sambodo mengungkapkan, sanksi yang dijatuhkan kepolisian terhadap para pesepatu roda tersebut adalah teguran.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena para pesepatu roda tersebut baru satu kali melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.

"Karena ini baru pertama kali dilakukan, maka kami sifatnya memberikan peringatan, edukasi," ungkap Sambodo.

"Sekaligus juga, memberikan penjelasan bahwa apa yang dilakukan teman-teman pesepatu roda ini tentu hal yang salah dan melanggar aturan," sambung dia.

Selain itu, Sambodo menyebut bahwa kepolisian juga meminta Porserosi DKI Jakarta untuk membuat surat pernyataan bahwa pihaknya tidak akan mengulangi kembali pelanggaran tersebut.

Baca juga: Di Balik Aksi Pesepatu Roda di Jalan Gatsu, Ada Atlet Profesional Persiapan Kejuaraan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com