JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik rombongan pesepatu roda yang melintas di tengah Jalan Raya Gatot Subroto, Jakarta Pusat yang ramai dilalui kendaraan bermotor kini menemui jalan akhir.
Polda Metro Jaya telah menindak rombongan pesepatu roda tersebut dengan memberikan sanksi represif non-yustisial atas pelanggaran yang dilakukan.
Penindakan dilakukan dengan cara memanggil perwakilan organisasi yang menaungi para atlet dan pecinta olahraga sepatu roda di wilayah DKI Jakarta, pada Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Polda Metro Beri Sanksi Teguran ke Pesepatu Roda yang Meluncur di Jalan Gatot Subroto
Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porserosi) Wilayah DKI Jakarta Muhammad Sal pun datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro untuk memenuhi panggilan kepolisian.
Dalam pertemuan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberikan penjelasan bahwa tindakan anggota Porserosi DKI Jakarta yang meluncur di tengah jalan raya merupakan sebuah pelanggaran.
"Apa yang dilakukan oleh para pesepatu roda ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga membahayakan orang lain," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa.
Sambodo lalu mengutip bunyi Pasal 105 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tengah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal di beleid tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan raya wajib hukumnya berperilaku tertib.
Para pengguna jalan raya juga harus mencegah hal-hal yang dapat merintangi dan membahayakan keamanan lalu lintas.
"Nah kami dari kepolisian wajib hukumnya untuk memberikan tindakan," jelas Sambodo.
Sambodo mengungkapkan, sanksi yang dijatuhkan kepolisian terhadap para pesepatu roda tersebut adalah teguran.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena para pesepatu roda tersebut baru satu kali melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
"Karena ini baru pertama kali dilakukan, maka kami sifatnya memberikan peringatan, edukasi," ungkap Sambodo.
"Sekaligus juga, memberikan penjelasan bahwa apa yang dilakukan teman-teman pesepatu roda ini tentu hal yang salah dan melanggar aturan," sambung dia.
Selain itu, Sambodo menyebut bahwa kepolisian juga meminta Porserosi DKI Jakarta untuk membuat surat pernyataan bahwa pihaknya tidak akan mengulangi kembali pelanggaran tersebut.
Baca juga: Di Balik Aksi Pesepatu Roda di Jalan Gatsu, Ada Atlet Profesional Persiapan Kejuaraan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.