Nantinya, kata Zulpan, kepolisian akan melakukan filterisasi dan hanya mengizinkan elemen buruh untuk masuk ke area perayaan puncak Hari Buruh Internasional di Gelora Bung Karno.
"Untuk mengantisipasi adanya penyusupan dan sebagainya tentunya kita akan memastikan," kata Zulpan.
Baca juga: Peringati May Day Besok, Massa Buruh Akan Sampaikan 18 Tuntutan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ada lebih dari 50.000 buruh yang akan memperingati Hari Buruh Internasional hari ini.
Said Iqbal bahkan mengungkapkan, awalnya 100.000 buruh yang diprediksi akan hadir.
"Tetapi karena kami sudah mengadakan dialog dengan aparat keamanan dan Satgas Covid-19, maka jumlah peserta aksi kami kurangi menjadi lebih 50.000 orang karena kami akan menjalankan prokes," ujar Said Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/5/2022).
Iqbal mengungkapkan, ada empat konfederasi serikat buruh yang turun ke lapangan, yakni Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
"Ditambah Serikat Petani Indonesia dan unsur lainnya, yaitu buruh migran, forum guru honorer, aktivis organisasi perempuan percaya, jala pembantu rumah tangga, hingga ojek online," ungkapnya.
Baca juga: Perwakilan Serikat Buruh Internasional Akan Orasi secara Online dalam Peringatan May Day Besok
Said Iqbal menambahkan, ada sejumlah tuntutan yang akan disuarakan dalam kegiatan unjuk rasa hari ini.
"Dari kegiatan tanggal 14 Mei tersebut, ada 18 isu yang dibawa oleh serikat buruh, partai buruh, dan gerakan buruh Indonesia," kata Said Iqbal.
Isu-isu mengenai harga bahan pokok, kenaikan harga BBM Pertalite, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, dan sebagainya akan disuarakan dalam aksi unjuk rasa hari ini.
Berikut 18 tuntutan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional:
1. Tolak Omnibus law UU Cipta Kerja.
2. Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas.
3. Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB.
4. Tolak upah murah.