JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara pornografi yang menjerat tersangka Gusti Ayu Dewanti alias Dea "OnlyFans" disebut hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Pengacara Dea, Abdillah Syarifuin, meminta kejaksaan tak menahan kliennya karena sedang hamil.
"Kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaannya," kata Abdillah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Wajib Lapor Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Disebut Sedang Hamil
Abdillah mengungkapkan permintaan tersebut sebab kondisi kesehatan Dea kerap menurun karena kehamilannya.
"(Dea) masih perlu perawatan, medical check up, dan lain-lain, yang pasti itu yang bisa Dea lakukan," ungkapnya.
Menurut Abdillah, saat ini usia kandungan Dea telah memasuki minggu ke-23.
Abdillah berharap kepolisian dan kejaksaan dapat memaklumi permintaannya agar Dea tidak ditahan.
"Jadi karena kondisi kehamilannya ini, mohon doanya semoga ke depannya juga lancar dan pihak-pihak instansi pemerintahan terkait, entah itu kepolisian dan kejaksaan juga bisa melihat kondisi dari Dea itu sendiri," tutur Abdillah.
Baca juga: Tanggapi Pembelaan Kolonel Priyanto, Oditur Militer Anggap Terdakwa Sengaja Buang Sejoli ke Sungai
Adapun Dea dan pengacaranya kembali menyambangi Mapolda Metro Jaya hari ini untuk melakukan wajib lapor.
Selama menjalani pendidikan kasus pornografi, kata Abdillah, Dea menjadi lebih rentan sakit.
"Kalau kondisi mungkin sementara mual-mual efek dari kehamilan, ya, ditambah perjalanan (dari) Jawa Timur ke Jakarta memakan waktu cukup lama," ucap Abdillah.
"Mungkin capeknya itu aja, kan biasa tuh cewek-cewek kalau hamil, pinggangnya, punggungnya, mual-mual," sambung dia.
Baca juga: Kapolda Metro Fadil Imran Bisa Berpeluang Jadi Pj Gubernur DKI Setelah Anies Lengser
Untuk diketahui, Dea ditetapkan menjadi tersangka lantaran unggahan kontennya di situs OnlyFans melanggar peraturan perundang-undangan.
Dea dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29, dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35, dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.