JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pemalsuan akta otentik sejumlah aset milik keluarga aktris Nirina Zubir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Keluarga Nirina Zubir dihadirkan sebagai saksi. Pada persidangan kali ini, sebanyak tiga orang dihadirkan, yaitu Nirina Zubir, kakaknya Fadlan Karim, dan adik bungsunya Ramdan.
Dalam kesaksiannya, Fadlan mengaku mengetahui skenario drama mafia tanah dari seorang pria bernama Cito.
Fadlan mengatakan ia mengenal Cito sebagai orang yang dikenalkan telah membeli aset tanah milik mendiang ibunya. Namun, kepada keluarganya, Cito mengaku hanyalah seorang pemain figuran.
"Katanya aset sudah dijual ke seseorang bernama Cito. Lalu kami temui dan kami konfrontir, dia pun mengaku bahwa hanya seorang figuran," jelas Fadlan di persidangan, Selasa.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Harap Eks ART Divonis Seberat-beratnya
"Kata dia, 'Sudah, Pak, sudah. Saya ini cuma figuran. Surat ini, semua palsu', dia bilang gitu," lanjut Fadlan mengenang perkataan Cito.
Sebelum mengakui bahwa dirinya adalah pemain figuran, Fadlan mengatakan, Cito sempat mengaku telah memberikan sejumlah uang sebagai bukti jual beli aset.
"Cito bilang 'Mama kalian itu sudah sepakat menjual sertifikat, saya dikuasakan untuk menjual dan sudah deal, ada harga Rp 12 miliar. Rp 6 miliar sudah ditransfer ke Mama kalian," kata Fadlan.
Setelahnya, lanjut Fadlan, Cito menunjukan bukti-bukti pembayaran berupa kwitansi dan surat-surat.
"Saya mempertanyakan kok ini cash Rp 2 miliar. Tapi saya mikir uang sebanyak itu kan dua koper, bagaimana mama saya bisa membawanya," kata Fadlan.
Baca juga: Dugaan Kasus Permainan Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir...
Selain itu, ia pun merasa curiga dengan surat-surat yang dilampirkan oleh Cito.
"Selain itu, surat-suratnya juga fotokopi awalnya. Di pertemuan berikutnya, dibawalah surat-surat aslinya. Tapi kita merasa aneh dengan surat itu, surat dari BPN kok enggak ada barcode-nya. Tandatangannya juga agak mencurigakan," kata Fadlan.
Merasa curiga, pihak keluarga pun terus memojokkan kecurigaan-kecurigaan mereka kepada Cito.
"Kami pojokkan terus, akhirnya mengakulah dia sebagai figuran," pungkas Fadlan.
Sebelumnya, kasus dugaan mafia tanah ini disebut merugikan keluarga Nirina sekitar Rp 17 miliar ini.
Baca juga: Datangi PN Jakarta Barat Terkait Perkara Mafia Tanah, Nirina Zubir: Akhirnya Masuk Persidangan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.