JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo melonggarkan ketentuan pemakaian masker di tempat terbuka sebagai aturan yang membingungkan.
"Jadi membingungkan masyarakat. Menurut saya tidak perlu ada anjuran seperti itu," ujar Pandu saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Jokowi Bolehkan Lepas Masker, Warga: Belum Endemi tapi Prokes Dilonggarkan Sebebas Itu, Kontradiktif
Menurut Pandu, aturan yang dilonggarkan seharusnya bukan terkait penggunakan masker, tetapi kebijakan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kalau dilonggarkan itu bukan maskernya, tapi PPKM-nya," ucap Pandu.
"Mengedukasi masyarakat bukan hanya pakai masker kan, tetapi 3M, prokes. Itu satu kesatuan," kata dia.
Sementara itu, epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman berharap, anjuran melepas masker di tempat terbuka bukan dinilai sebagai euforia.
"Kita harus hati-hati, terutama narasinya. Dalam artian jangan sampai membangun euforia atau percaya diri berlebihan yang akhirnya membuat kita abai dan merugikan kita sendiri," ujar Dicky.
Baca juga: Masyarakat Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan, Satpol PP Jakpus Hapus Razia Tertib Masker
Sebelumnya, kebijakan pelonggaran pemakaian masker di luar ruangan diungkapkan Jokowi pada Selasa (17/5/2022) sore.
Selain itu, Jokowi mengumumkan bahwa masker masih perlu digunakan di luar ruangan jika terjadi kepadatan orang. Selebihnya, di dalam ruangan, Jokowi menegaskan bahwa masker tetap wajib dikenakan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di ruang terbuka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.