Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicabuli Tetangga di Taman Sari, Anak Disabilitas Mengadu Sakit di Bagian Kelamin

Kompas.com - 18/05/2022, 17:57 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak berkebutuhan khusus berusia 14 tahun jadi korban kekerasan seksual di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kejadian itu diketahui setelah korban mengadu kepada orangtuanya.

"Setelah menerima pelecehan, korban mengadu ke orangtuanya," kata Pasma di Jakarta Barat, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Anak Disabilitas Dicabuli Tetangga di Mangga Besar

Ia mengatakan, tindak pencabulan terhadap bocah 14 tahun itu dilakukan oleh tetangga korban berinisial D alias Bobi.

Y, orangtua korban, mengatakan bahwa ia mengetahui peristiwa nahas tersebut setelah anaknya mengadu dan menangis setelah peristiwa itu.

"Awalnya anak saya turun, nangis. Katanya itunya (alat kelamin) disakitin. Katanya ini dipegang-pegang, terus ininya sakit," kata Y kepada wartawan.

Mengetahui hal tersebut, Y membawa sang anak ke rumah sakit.

"Saya ke rumah sakit, di situ enggak bisa kalau visum tanpa pakai laporan polisi. Jadi langsung lapor ke Polsek Taman Sari lalu ke Polres Jakarta Barat, langsung ditangani tim Perlindungan Perempuan dan Anak dan diantar ke RS Tarakan," jelas Y.

Baca juga: Anak Disabilitas Dicabuli Tetangga di Taman Sari, Pelaku Telah Diamankan

Sementara itu, Pasma mengatakan, tindak pencabulan itu dilakukan oleh tetangga rumah kos korban.

"Waktu kejadian Sabtu, 14 mei 2022 pukul 15.00 WIB. Tersangka D alias Bobi. Anak ini dan tersangka, mereka tinggal berdekatan. Mereka sama-sama tinggal di kos-kosan kompleks," kata Pasma.

Menurut Pasma, kejadian bermula ketika korban sedang duduk sendirian di anak tangga lantai tiga rumah kos yang dihuni korban dan pelaku.

"Pada saat pelaku akan naik ke lantai 4, korban duduk di tangga lantai 3 dan menghalangi jalur. Diminta minggir, korban enggak mau, lalu si pelaku mengangkat korban dengan cara digendong di bagian dadanya," jelas Pasma.

Baca juga: Pria Tewas dengan Luka Sayatan di Cibitung Bekasi Diduga Korban Pembunuhan

Saat itulah pelecehan terjadi. Pelaku disebut memegang dada dan alat vital korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan trauma healing terhadap korban.

"Selain melakukan tindakan kepolisian mengamankan pelaku, kami juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A terkait dengan psikologis anak sekaligus dirujuk ke Dinas Sosial," pungkas Pasma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com