TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang anak laki-laki inisial MZA (16) menjadi korban kekerasan fisik oleh sejumlah anak-anak.
Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel Tri Purwanto kemudian menjelaskan kronologi peristiwa.
Baca juga: Viral Video yang Memperlihatkan Seorang Anak Di-bully, P2TP2A Tangsel: Korban Alami Kekerasan
Tri mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/5/2022) di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
Pada pukul 22.00 WIB, korban ditelepon oleh temannya dan disuruh datang ke perempatan Samsat Serpong.
"Sesampainya korban datang ke perempatan Samsat, di sana korban sudah ditunggu oleh empat orang yang tidak dikenal," ungkap Tri saat ditemui di kantornya, Rabu (18/5/2022).
Oleh orang tidak dikenal itu, korban dibawa ke rumah F, seseorang yang dikenal korban. Rumah F lokasinya tidak terlalu jauh dari rumah korban.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di Serpong Tangsel Terungkap Saat Ibu Korban Mengecek Ponsel Anaknya
Di rumah F, korban mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh empat orang tidak dikenal.
Di tempat kejadian itu terdapat tiga teman korban yang melihat kejadian tersebut. Namun, ketiganya tidak menolong dan hanya menertawai kejadian kekerasan yang dialami korban.
"Korban mendapat kekerasan berupa bullying dan luka fisik di bagian tangan serta lidahnya disundut menggunakan rokok, juga ditusuk-tusuk pakai obeng," jelas Tri.
Setelah itu, orangtua korban mengetahui peristiwa yang dialami anaknya dari video yang direkam oleh terduga pelaku menggunakan telepon seluler (ponsel) korban.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, orangtua korban mengadukan kejadian itu kepada ketua RT setempat sebelum akhirnya didampingi ke Polres Tangerang Selatan untuk membuat laporan.
"Korban ditemani oleh Ketua RT serta keluarganya mendatangi kantor polisi pada tanggal 16 Mei 2022 jam 22.00 WIB," kata Tri.
Di Polres, korban diarahkan untuk visum di Rumah Sakit Medika. Setelah selesai visum, korban kembali datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melanjutkan dan membuat laporan polisi dengan nomor tanda bukti lapor: TBL/B/842/V/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya diberitakan, video yang memperlihatkan seorang anak mengalami perundungan (bullying) viral di media sosial. Belakangan diketahui bahwa anak tersebut berinisial MZA (16).
Dalam video tersebut, tampak MZA dipaksa menjulurkan lidahnya dan kemudian terduga pelaku menyundutkan rokok ke lidah MZA.
Total ada empat video yang menunjukkan perundungan terhadap korban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.