JAKARTA, KOMPAS.com - Penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat hendak masuk kereta.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk penumpang yang telah divaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga.
"Kebijakan ini diberlakukan KAI mulai keberangkatan 18 Mei 2022," ujar Eva dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).
Menurut Eva, aturan tersebut berlaku setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
Baca juga: Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Tak Lagi Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19, Kecuali...
Lebih lanjut, terkait syarat menggunakan masker pada transportasi publik, kata Eva, penumpang tetap diwajibkan mengenakan masker selama dalam perjalanan KA dan saat berada di stasiun.
"Masker yang digunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan," ucap Eva.
"Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan," sambung dia.
Kemudian, Eva mengatakan, penumpang juga harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Ia mengimbau para penumpang KAJJ yang berangkat melalui stasiun area Daop 1 Jakarta agar memperhatikan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh KAI.
"Memperhatikan aturan terbaru perjalanan KAJJ yang diterapkan mulai hari ini," ungkapnya.
Baca juga: 5 Orang Diduga Meninggal akibat Hepatitis Akut Misterius di Jakarta
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: Warga Jakarta Disarankan Tetap Memakai Masker karena Banyak Polusi
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.