"Kami hanya ingin lingkungan kami aman, kembali normal sesuai dengan fungsinya," tutur Dimas.
Adapun ormas itu disebut membangun sekretariat menggunakan bangunan bekas pertokoan koperasi unit daerah (KUD) di atas aset milik Perum Perumnas.
Warga RW 006 menduga, ormas tersebut tidak memiliki izin penggunaan aset untuk mendirikan sekretariat.
Warga berharap, dengan dibuatnya laporan kepada pihak berwajib, polisi dapat memindahkan keberadaan ormas itu dari lingkungan RW 006.
"Kami tidak meminta banyak tuntutan, kami hanya minta ormas ini dipindah dari lingkungan kami," ucap Dimas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.