Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Bulan Upah Tak Dibayar, Eks Pekerja Hotel Crowne Plaza Mengadu ke Anies

Kompas.com - 19/05/2022, 11:07 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 228 eks pekerja Hotel Crowne Plaza Jakarta mengirimkan surat pengaduan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mereka mengadukan nasib mereka yang belum mendapatkan hak-haknya selama bekerja di hotel di Jalan Gatot Subroto yang kini sudah berganti nama itu. 

Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat itu, salah satu diantaranya terkait upah yang tidak dibayarkan.

"Dalam kesempatan ini kami hendak menyampaikan permohonan penyelesaian / solusi terkait persoalan- persoalan yang terjadi antara Perusahaan PT. Prabu Budi Mulia dan Karyawan. Sejak tanggal 11 Juni 2021, PT.Prabu Budi Mulia secara sepihak telah mengeluarkan Memorandum No.011/PBM-HS/0621 merumahkan seluruh karyawan Hotel Crowne Plaza Jakarta (Furlough) dan menghentikan semua hak-hak pekerja atas upah dan hak-hak normatif ketenagakerjaan lainnya," demikian isi surat yang dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Warga Bekasi Telanjur Nyaman Pakai Masker, Plt Wali Kota: Karena Udaranya Agak Kotor

Berikut isi rincian surat pengaduan tersebut:

1. Terhitung sejak Bulan September 2020 sampai dengan Bulan April 2022 (20 bulan) Upah bulanan pekerja belum dibayarkan oleh Perusahaan kepada Karyawan / buruh. Perusahaan telah melanggar UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 53 ayat (1), pasal 54 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan.

2. Terhitung sejak Bulan Desember 2019 sampai dengan Bulan April 2022 Iuran BPJS TK (Ketenagakerjaan) belum dibayarkan ke pihak BPJS. Perusahaan telah melanggar UU no. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelangaraan Jaminan Sosial Jo. Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.

3. Terhitung sejak Bulan Desember 2019 sampai dengan Bulan April 2022 Iuran BPJS Pensiun belum dibayarkan ke pihak BPJS. Perusahaan telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, Pasal 19 Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal 20 Ayat (1). Perarturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Kisah Tragis Eno Farihah Diperkosa dan Dibunuh dengan Pacul, Salah Satu Pelakunya Masih Remaja (1)

4. Terhitung sejak Bulan Februari 2021 sampai dengan Bulan April 2022 Iuran BPJS Kesehatan belum dibayarkan ke pihak BPJS. Perusahaan telah melanggar UU no. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 39 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pekerja/Buruh.

5. Tunjangan Hari Raya tahun 2021 yang mutlak menjadi hak karyawan / buruh belum dibayarkan oleh Perusahaan kepada karyawan / buruh. Perusahaan telah melanggar UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 9 Ayat (1), Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan. Pasal 3 Ayat (1) huruf a Ayat (2) dan pasal 10 Ayat (1), Ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.

"Hal tersebut mengakibatkan ratusan pekerja dan keluarganya menderita sedemikian rupa untuk bertahan hidup selama 20 bulan terakhir ini," lanjut bunyi surat.

Baca juga: Sakit Hati Dipecat, Pelaku Rampok Alfamart di Senen Sambil Curhat ke Korban yang Disandera

Selain itu, diketahui bahwa saat ini PT.Prabu Budi Mulia telah mengganti Operator usaha nya yang semula menggunakan IHG (Intercon Hotel Group) dengan nama Crowne Plaza Jakarta Hotel, dan sekarang menggunakan Operator ARTOTEL GROUP dengan nama Artotel Suites Mangkuluhur.

Sehingga hal ini dianggap mantan pekerja ini kian mengakibatkan tidak adanya kejelasan status karyawan atau buruh yang rata-rata sudah melalui masa kerja 25 tahun lebih untuk kesinambungan kerja selanjutnya dan hak-hak dari masa kerja tersebut.

Sebelumnya, sejumlah upaya yang sudah dilakukan, namun para eks karyawan ini mengaku belum ada tanggapan dari perusahaan.

"Upaya – Upaya tersebut belum ada tanggapan dari pihak Perusahaan sampai dengan saat ini, dan kami menuntut keadilan dan berharap Negara hadir untuk kami. Kami masih percaya sebagai warga negara tidak akan diabaikan begitu saja dan hukum serta Pemerintah Indonesia bisa melindungi kami para Pekerja/Buruh," tulis surat tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "20 Bulan Upah Tak Dibayar, Eks Pekerja Hotel Crowne Plaza Jakarta Surati Anies Baswedan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com