Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menyeret ketiga tersangka ke meja hijau.
Namun pada akhirnya mereka mendapatkan sanksi hukuman yang berbeda.
RA yang pertama kali mencetuskan ide untuk memerkosa korban dan mengajak kedua temannya, justru mendapatkan hukuman lebih ringan.
RA divonis terlebih dahulu dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Juni 2016.
Ia dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana dan dikenakan hukuman maksimal untuk anak di bawah umur, yakni setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.
"Menimbang bahwa keterangan anak sesuai dengan kesaksian sejumlah saksi dan menimbang fakta yang terbukti di persidangan, serta unsur pembunuhan berencana telah terbukti menurut hukum, anak dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, majelis hakim menyatakan, menjatuhkan pidana penjara sepuluh tahun," kata Ketua Majelis Hakim RA Suharni.
Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Remaja Pembunuh Karyawati EF Ajukan Banding
Pertimbangan mengenakan hukuman sepuluh tahun penjara didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam sistem pengadilan anak, ada pengecualian yang membuat terdakwa anak hanya dapat setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.
Meski dalam persidangan RA sempat membantah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, namun hakim meyakini RA adalah pelakunya berdasarkan bukti-bukti sidik jari hingga DNA yang ditemukan kepolisian.
Sementara itu, dua pelaku yang diajak RA, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Arifin dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, sedangkan Imam hanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
Majelis menilai fakta persidangan membuktikan keduanya memenuhi unsur pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Eno Farihah.
"Menjatuhkan terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Irfan Siregar, 8 Februari 2017.
Baca juga: Pembunuhan Sadis di Jakarta 33 Tahun Silam, Agus Nasser Mutilasi Istrinya Jadi 10 Bagian
Hakim juga menilai, tidak ada hal apa pun yang meringankan keduanya selama persidangan berlangsung sejak 2016.
Semua fakta persidangan memberatkan keduanya, termasuk ketika masih tidak mengaku bersalah meski semua bukti mengarah kepada mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.