Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Jakpus dan Jakbar, Barang Dihargai Senilai Rp 3 Miliar

Kompas.com - 23/05/2022, 20:25 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, polisi mengamankan paket kecil sabu dan ekstasi dari dua lokasi berbeda di Petojo, Jakarta Pusat, dan Tambora, Jakarta Barat.

"Diamankan tiga paket sabu seberat 35,92 gram, 7 paket sabu seberat 3.292 gram, dan 43 paket berisi 11.022 butir ekstasi seberat 4.135 gram dari dua lokasi berbeda," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).

Pasma menjelaskan, dalam peredaran di pasar gelap, narkoba sebanyak itu bisa dihargai lebih dari Rp 3 miliar.

"Nominal sejumlah sabu dan ekstasi tersebut sekitar lebih dari Rp 3 miliar," kata Pasma.

Baca juga: Saat Napi Teroris Menguasai Rutan Mako Brimob, Rebut Senjata dan Tewaskan 5 Polisi (1)

Pasma menjelaskan, polisi saat ini telah mengamankan dua terdangka dari dua lokasi tersebut, yakni pria berinisial II (36) yang diamankan di Petojo dan RH (40) yang diamankan di Tambora.

"Pengungkapan dilakukan dalam satu hari, yakni pada Rabu 18 Mei 2022 di dua lokasi yang berbeda," kata dia.

"Adapun kronologisnya, kami dapatkan informasi pertama di daerah Petojo mengamankan saudara II, lalu mengamankan barang bukti seberat 35 gram. Setelah itu baru dikembangkan ke daerah Tambora mengamankan RH di tempat tinggalnya, lalu diamankan barang bukti lainnya," jelas Pasma.

Sementara itu, saat ini polisi masih mendalami sasaran peredaran narkotika tersebut maupun jaringan peredaran para pelaku.

"Hingga kini masih kami dalami sasaran dan golongan peredaran narkotika ini. Termasuk juga jaringan asal narkoba ini didapati," ungkap Pasma.

Baca juga: Sopir Yaris yang Ditampar Pengemudi Pajero Cabut Laporan di Polda Metro Jaya

Selain itu, polisi juga tengah memburu sejumlah pelaku peredaran narkoba lain yang telah dikantongi identitasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com