Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas 3 Minggu Lalu, Residivis Kembali Ditangkap karena Masuk Jaringan Narkoba

Kompas.com - 23/05/2022, 20:56 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - RH (40), salah satu residivis kasus narkotika yang baru saja bebas dari bui pada akhir April 2022 lalu.

RH baru saja menikmati udara bebas setelah mendekam di balik jeruji sejak 2018 terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.

Belum genap sebulan, RH sudah kembali diborgol oleh petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (18/5/2022).

"Sekitar jam 19.30 WIB, penggeledahan di dalam rumah RH di Jalan Terate Raya, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, ditemukan barang bukti narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di Mapolres Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi Residivis, Pernah Mencuri Saat Jadi Pekerja Proyek

Dari rumahnya, polisi menemukan ribuan gram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

"Ditemukan 7 plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 gram dan 43 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total bruto 4.135 gram," jelas Pasma.

Sebelum menggeledah kediamannya, polisi sebelumnya telah menggeledah kediaman pengedar narkoba jaringannya, seorang pria berinisial II (36)

Pelaku berinisial II (36) diamankan sekitar jam 00.30 WIB di Jalan Pembangunan IV Dalam, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket plastik klip sedang dan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 gram," jelas Pasma.

Baca juga: Satu dari Empat Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Minimarket Kawasan Depok merupakan Residivis

Pasma mengatakan bahwa II juga merupakan seorang residivis terkait narkotika yang telah menjalani masa hukuman pada 2015 hingga 2020.

Pasma menjelaskan berdasarkan dua panangkapan tersebut barang bukti narkoba sebanyak itu, dalam peredaran di pasar gelap dihargai lebih dari Rp 3 miliar.

"Nominal sejumlah sabu dan ekstasi tersebut sekitar lebih dari Rp 3 miliar," kata Pasma.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setyo Pambudi menambahkan tersangka kembali masuk ke jaringan narkoba diduga karena alasan ekonomi.

"Alasan tersangka ini diduga karena uang ya. Usai bebas, belum ada kerjaan, jadi kembali lagi. Tapi baru dugaan, ini masih akan kami dalami kembali," imbuh Danang.

Saat ini polisi masih mendalami sasaran peredaran narkotika tersebut maupun jaringan peredaran para pelaku.

Selain itu, polisi juga tengah memburu sejumlah pelaku peredaran narkoba lain yang telah dikantongi identitasnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com