Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi Residivis, Pernah Mencuri Saat Jadi Pekerja Proyek

Kompas.com - 17/05/2022, 18:54 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dua orang pencuri spesialis rumah kosong berinisial DH alias DKL (25) dan HY alias BTK (36) yang ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, merupakan residivis.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, DH tercatat pernah mencuri barang material ketika bekerja menjadi kuli bangunan di Perum Metland, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada 2021.

"Dia spesialis pencurian barang material-material bangunan. Pernah juga yang bersangkutan mengambil sepeda motor," kata Gidion dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Polsek Cikarang Barat Tangkap 2 Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong, Beraksi Saat Libur Lebaran

Kepada polisi, DH mengaku pernah mencuri 20 dus granit dan 35 batang baja ringan ketika menjadi pekerja proyek di perumahan tersebut.

Uang hasil pencurian tersebut kemudian digunakan untuk foya-foya dan bermain wanita.

"Selain karena ingin memenuhi kebutuhan ekonomi, hasil curiannya juga dipakai untuk foya-foya," jelas Gidion.

Baca juga: Gasak Rp 17 Juta dari Minimarket di Senen, Perampok Todongkan Pisau dan Ikat Karyawan di Gudang

Diberitakan sebelumnya, DH dan DKL ditangkap polisi usai mencuri di sebuah rumah kosong di Perum Metland Cibitung, Cluster Spring Terrace, Wanajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Ketika menjalankan aksinya, mereka selalu mencari rumah tanpa penghuni dengan melihat lampu dan kondisi rumah yang akan menjadi target pencurian.

Setelah melihat rumah dalam keadaan gelap dan ditinggalkan oleh pemiliknya, DH yang berperan sebagai ekskutor langsung memanjat pagar dan mencungkil jendela menggunakan obeng.

Baca juga: Anggota DPRD Bingung Mengapa Pemprov DKI Sering Gunakan Istilah Genangan Saat Terjadi Banjir

Setelah masuk, mereka langsung menggasak barang berharga milik korban yang ditinggalkan di dalam rumah.

"Ketiga tersangka kemudian mengambil satu unit laptop, satu set speaker, satu buah tas punggung, TV LED 32 inci, dan satu unit HP," terang Gidion.

Gidion menjelaskan, ada dua orang tersangka lain yang kini tengah diburu polisi.

Adapun dua orang yang telah ditangkap dijerat Pasal 636 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com