Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kasus Pencucian Uang oleh KSP Indosurya Harap Aset yang Disita Polisi Segera Dikembalikan

Kompas.com - 23/05/2022, 21:32 WIB
Reza Agustian,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta berharap agar aset yang disita Bareskrim Polri dapat segera dikembalikan.

"Kami mengajukan ganti kerugian para korban dan meminta aset yang disita dapat dikembalikan kepada korban," ujar kuasa hukum Korban KSP Indosurya Ruth M Simamora dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

Menurut Ruth, total nilai kerugian korban mencapai Rp 15,9 triliun. Sementara itu, nilai aset yang disita Bareskrim Polri baru sebesar Rp 2 triliun.

"Informasi yang kami terima total aset yang disita oleh Bareskrim sampai Rp 2 triliun, sementara nilai kerugian (korban) Rp 15,9 triliun," ucap Ruth.

"Kami percaya masih banyak aset yang belum ditelusuri dan dilakukan penyitaan," sambung dia.

Baca juga: Awal Mula Munculnya Petisi Online Warga Tangsel yang Minta Sebuah Pet Shop Ditutup

Lebih lanjut, Ruth meminta Bareskrim Polri untuk memeriksa anggota keluarga dari para tersangka kasus tersebut. Menurutnya masih banyak aliran dana yang mengalir kepada keluarga para tersangka.

"Jadi harus benar-benar ditelusuri secara teliti karena berdasarkan informasi yang kami dengar, baik dari korban atau karyawan, dana juga mengalir ke rekening keluarga, baik orang tua, istri, atau saudara bahkan perusahan lain," katanya.

Di wawancarai terpisah, salah satu korban yang tak ingin disebut namanya mengatakan, dirinya telah mengikuti proses hukum tersebut sejak lama. Ia berharap aset yang disita segera dikembalikan.

"Kami sangat berharap agar ada pengembalian uang kepada nasabah, tapi kami juga melihat ada beberapa hal yang belum dilakukan," ujarnya.

Baca juga: Anjingnya Mati Usai Dititipkan ke Pet Shop, Pemilik Buat Laporan ke Polisi

Ia juga berharap agar aset dikembalikan kepada korban sesuai dengan nilai kerugian yang dialami.

Sebelumnya diberitakan, Ditektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita triliunan aset terkait kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp 2 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022) malam.

Whisnu menjelaskan, aset terbaru yang disita penyidik terkait kasus Indosurya adalah 2 lantai apartement di Sudirman Suites Apartment senilai Rp 160 miliar. Penyitaan itu, lanjut dia, dilakukan pada 21 April 2022 lalu.

"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakarta Pusat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com