JAKARTA, KOMPAS.com - Kisah perselingkuhan antara dua anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, yakni Briptu A atau Andreas dan Bripka R atau Rika Putri Handayani, belakangan mencuri perhatian publik.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa Briptu Andreas telah dipecat dari kepolisian dan Bripka Rika telah dimutasi. Keputusan tersebut keluar setelah sidang pelanggaran kode etik Polri dan sudah inkrah sejak 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Briptu Andreas dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, Bripka Rika dikenakan sanksi mutasi yang bersifat demosi. Rika yang sebelumnya bertugas di Direktorat Lalu Lintas pun kini bertugas di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
"Putusan komisi sidang terhadap anggota atas nama Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan terhadap saudari Bripka Rika Putri Handayani ini juga sudah ada. Sudah kami proses, 2021 lalu putusan sidangnya," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Menurut Zulpan, putusan sidang pelanggaran kode etik Polri terhadap kedua anggota kepolisian tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Kasus perselingkuhan itu sendiri dilaporkan oleh istri dari Briptu Andreas pada 2019 silam.
"Ini kan sebelumya sudah berproses, mulai dari pemeriksaan, kemudian putusan sidang itu 2021 yang Inkrah. Maka artinya sudah berkekuatan hukum tetap baik dari segi etik maupun profesi kepolisian," ungkap Zulpan.
Kisah perselingkuhan itu beredar setelah seorang perempuan bernama Isty, istri dari Briptu Andreas, mengungkap perselingkuhan suaminya dengan Bripka Rika yang sama-sama bertugas di Polda Metro Jaya.
Dalam sebuah utas berjudul "Layangan Putus PMJ Version" yang beredar luas di media sosial, Isty menceritakan bahwa dia dan Briptu Andreas menikah pada tahun 2016 silam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.