KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui UP Jaminan Kesehatan Jakarta (Jamkesjak) memberikan layanan ambulans gawat darurat. Layanan ambulans ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Mengutip postingan akun instagram resmi Jamkesjak, jaminan ini diberikan kepada pasien berupa layanan:
- pemindahan pasien dari rumah ke fasilitas kesehatan atau sebaliknya
- dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) menuju fasilitas kesehatan
- antar fasilitas kesehatan
Cara memesan ambulans gratis
- Hubungi 112/119
- Beritahu jenis keadaan darurat kepada petugas.
- Jelaskan alamat lengkap dimana pasien berada.
- Laporan akan diteruskan kepada AGD DInas Kesehatan.
- Tunggu hingga bantuan tiba.
- Jika ada pertanyaan lebih lanjut hubungi call center SIJAKA di 082-111-999-812.
Baca juga: Punya Ambulans di Semua Desa, Kabupaten Kampar Pecahkan Rekor Muri
Syarat ketentuan mendapatkan jaminan layanan ambulans darurat
- Pasien memiliki kondisi yang gawat darurat.
- Penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
- Pegawai Pemda DKI Jakarta yang bukan penduduk DKI Jakarta.
Kondisi yang termasuk gawat darurat
- Kondisi gawat darurat atau membutuhkan pertolongan medis segera mungkin.
- Tidak mampu menggerakan anggota tubuh (patah tulang/lumpuh).
- Penurunan kesadaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.