KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui UP Jaminan Kesehatan Jakarta (Jamkesjak) memberikan layanan ambulans gawat darurat. Layanan ambulans ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Mengutip postingan akun instagram resmi Jamkesjak, jaminan ini diberikan kepada pasien berupa layanan:
View this post on Instagram
Baca juga: Punya Ambulans di Semua Desa, Kabupaten Kampar Pecahkan Rekor Muri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.