Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PPKM Level 1, Anies: Masa-masa Kritis Pandemi Berhasil Kita Lalui dengan Baik

Kompas.com - 27/05/2022, 18:56 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kembali ke level 1 memiliki arti penting, yakni masa kritis pandemi berhasil dilalui dengan baik.

Dia mengucapkan rasa syukur karena Jakarta sudah kembali pada level paling rendah penerapan pembatasan kegiatan dalam pandemi Covid-19.

"Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini. Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik," kata Anies dalam keterangan tertulis, Jummat (27/5/2022).

Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Anies Berharap Kondisi Pandemi Terus Membaik

Anies mengatakan, keberhasilan melewati masa kritis selama pandemi tidak terjadi begitu saja.

Terdapat kerja sama, disiplin dan kesabaran dari semua pihak untuk tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Anies tetap mengingatkan agar warga tetap disiplin menjaga pola hidup bersih dan sehat meskipun sudah melewati masa kritis pandemi Covid-19.

"Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya," tutur Anies.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Menanti Kapan Monas Dibuka Kembali untuk Publik

Anies juga mengeluarkan aturan terbaru PPKM Level 1 di DKI Jakarta, yaitu Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022.

Kepgub tersebut memuat aturan terbaru PPKM Level 1 yang akan diterapkan di DKI Jakarta dalam 14 hari ke depan.

1. Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran seluruh sektor diberlakukan maksimal 100 persen;

2. Kegiatan belajar mengajar berlaku 100 persen sesuai Keputusan bersama empat menteri;

3. Kegiatan sektor kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, apotek, pasar rakyat hingga pedagang kaki lima dibolehkan buka 100 persen;

4. Kegiatan makan minum di tempat umum, warteg, restoran hingga lapak jajanan diizinkan 100 persen;

5. Kegiatan pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan diizinkan buka 100 persen dan jam operasional diperpanjang hingga 22.00 WIB;

6. Kegiatan bioskop diizinkan kapasitas maksimal 100 persen;

7. Kegiatan konstruksi diizinkan kapasitas 100 persen;

8. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah, masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng diizinkan maksimal 100 persen;

9. Kegiatan layanan kesehatan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen;

10. Kegiatan di area publik diizinkan maksimal 100 persen;

11. Kegiatan pada moda transportasi diizinkan 100 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com